Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani membeberkan 14 poin berisi penjelasan dan komitmen untuk menuntaskan permasalah tersebut.
Pihaknya juga mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap 116 laporan dari PPATK dan memberikan tanggapan terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: 460 Orang Diduga Terlibat Aliran Dana Janggal Kemenkeu Rp 300 T, Mahfud MD: Salut pada Sri Mulyani
Pernyataan tersebut dibagikan Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram @smindrawati, Senin (20/3/2023).
"Rabu (8/3/2023), Pak Mahfud MD menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 T, sumbernya surat PPATK ke Menkeu," tulis Sri Mulyani.
Namun saat dikonfirmasil, surat tersebut sama sekali belum dikirim ke Kemenkeu dan baru sampai pada Kamis (9/3/2023) pukul 09.00 WIB.
"Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejal 2009-2023, berisi daftar nomer surat dan nama pegawai terlapor, dan tindak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini TIDAK MENCANTUMKAN DATA UANG RP 300 TRILIUN."
Baca juga: Benarkan Mahfud MD, PPATK Akui Ada Dugaan Pencucian Uang Bernilai Fantastis oleh 69 Pegawai Kemenkeu
Untuk mendapat kejelasan atas masalah tersebut, pihak Kemenkeu lantas mendatangi Mahfud MD pada Jumat (10/3/2023).
Pada Sabtu (11/3/2023), Mahfud MD hadir di kantor Menkeu untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi Rp 300 triliun yang disebut-sebut.
"Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009-2023, bahkan seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu."
Kemudian pada Senin (13/3/2023) kepala PPATK mengirimkan dokumen berisi nama orang atau perusahaan dan nilai transaksi Rp 349, 87 triliun diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.
"99 surat dengan angka transaksi Rp 74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 triliun. 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/ badan eksternal Kemenkeu."
Dalam dokumen tersebut dicantumkan pula kasus dengan nilai transaksi Rp 189,27 triliun yang ternyata sudah diteliti oleh pihaknya dan dibahas bersama PPATK pada September 2020.
Membantah tak ada tindak lanjut atas laporan PPATK seperti yang dituduhkan, Sri Mulyani membongkar kasus-kasus yang sudah ditangani secara internal dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,98 triliun.
"Hingga 2003 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang menyelamatkan uang negara Rp 7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) nilai Rp 1,1 triliun," tandasnya.
(TribunWow.com)