TRIBUNWOW.COM - Sebuah indekos di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, digerebek anggota Polsek Tambora, Kamis (16/3/2023).
Dilansir TribunWow.com, indekos tersebut menjadi tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tak tanggung-tanggung, polisi menggiring 39 PSK dari kos tersebut, termasuk sejumlah di antaranya berusia di bawah umur.
Sang muncikari menutupi penampungan PSK itu dengan modus penampungan asisten rumah tangga (ART).
Baca juga: 19 Wanita dan Anak Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, Aksi Sindikat Berkedok Pengusaha Warkop
Kasus ini terungkap seusai polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan di indekos.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan puluhan PSK berasal dari berbagai daerah.
Di antaranya Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.
"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ungkap Putra, dikutip dari Tribunnews.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari muncikari berinisial IC dan tiga bodyguard.
Polisi masih mengejar empat pelaku lain yang masih buron, termasuk suami IC bernama Hendri Setiawan.
"Dari hasil penggerebekan diamankan satu orang mucikari berjenis kelamin perempuan dan tiga orang bodyguard yang merangkap menjadi calo menjajakan para PSK ini kepada pria-pria hidung belang di Gang Royal, Jakarta Utara," imbuhnya.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung Sesama Jenis di Tegal, Beralasan Tak Punya Uang Sewa PSK
Indekos tersebut telah digunakan sebagai penampungan PSK sejak tujuh bulan lalu.
Dalam sekali melayani tamu, muncikari memasang tarif Rp 350 ribu pr jam.
Namun, para PSK hanya dibayar Rp 40 ribu oleh sang muncikari.
"Dari uang Rp350 ribu ini, PSK ini hanya mendapatkan uang sebesar Rp40 ribu," jelas Putra.