"Jadi mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa membukanya," kata David.
"Kami akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut apabila dimintai pihak kepolisian. Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," imbuhnya.
Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,
Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.
Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun jenis Glock beserta amunisinya.
Baca juga: Viral Video Perampokan BPR Arta Kedaton Bandar Lampung, Pelaku Tenteng 2 Senpi lalu Tembaki 3 Korban
Tembaki 3 Orang
Tiga orang mengalami luka tembak dalam insiden ini.
Dua korban luka merupakan pegawai dan satpam BPR Arta Kedaton Makmur.
Sedangkan satu korban lainnya merupakan satpam Bank Mayora yang terletak bersebelahan dengan lokasi kejadian.
Seorang saksi, Arpani mengatakan perampokan dilakukan satu orang dan langsung menembaki para korban saat melancarkan aksinya.
Menurutnya, pelaku melepaskan dua tembakan dan mengenai dua korban.
korban pertama bernama Kismanto yang merupakan satpam Bank Mayora.
Ia mengalami luka tembak pada perut kanan dan tangan kanan.
Sedangkan korban kedua bernama Tito Alexander yang merupakan sekuriti Bank Arta Kedaton.
Tito mengalami luka tembak pada perut sebelah kiri.
Korban terakhir bernama Hance Chandra, karyawan Bank Arta Kedaton.
Ia mengalami luka pada dada kanan. (TribunWow.com)