TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 10 mahasiswa diduga menjadi korban pencabulan oleh staf Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial SS diduga melakukan pencabulan dengan dalih bisa membuat naik nilai mata kuliah para mahasiswa.
Tak hanya itu, ia juga menjanjikan bisa meloloskan proposal skripsi para korban.
Berikut ini fakta-fakta kasus pencabulan terhadap 10 mahasiswa di Makassar yang menggegerkan publik itu:
Baca juga: Viral Pria di Nunukan 7 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Pilih Diam karena Takut Tak Dinafkahi
Dilakukan di Kos hingga Rumah
Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris mengungkap awal mula kasus dugaan pencabulan ini terbongkar.
Aqil menyebut awalnya para mahasiswa mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.
Hal ini pun, lanjutnya, dimanfaatkan oleh SS untuk memuaskan nafsu birahinya.
Dikutip dari Warta Kota, SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Adapun tindakan bejat SS ini dilakukan di kosan korban maupun di rumahnya.
Bahkan, kata Aqil, SS tidak hanya menjanjikan kenaikan nilai mahasiswa, tetapi juga meloloskan proposal skripsi.
"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya," kata Aqil pada Kamis (16/3/2023).
"Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, 'Sini saya ke kosmu atau kau ke kosku', itu modusnya," sambungnya.
Nyatanya, para mahasiswa itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku.
Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswa yang sampai bermalam di kosan pelaku.