- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya;
- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid;
- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan);
- Wiladah (setelah melahirkan);
- Selesai haid.
Seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
- Melaksanakan sholat;
- Melakukan thawaf di Baitullah;
- Memegang kitab suci Al-Qur'an;
- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an;
- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an;
- Berdiam diri di masjid. (Tribunnews.com.Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat dan Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar