"Serta diamankan juga satu buah celurit yang dibawa pelaku dan sepeda motor (jenis Honda Beat) di Polsek Mertoyudan," kata Ruruh, dikutip dari TribunJogja.com.
Sementara motif pelaku membawa celurit ke jalanan untuk pamer aksinya.
Selain itu, mereka berniat menebar ketakutan ke pengguna jalan lainnya.
DA dan PB statusnya sudah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Keduanya dijerat pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dan KUPHP pasal 406 tentang pengrusakan.
DA dan PB bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita di Balik Video Klitih di Magelang, Pengendara Mobil Ingin Tolong Ibu-ibu dari Kejaran Pelaku