- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Penumpang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas, atau harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa selama melakukan perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Namun, penumpang itu wajib pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI: Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli