TRIBUNWOW.COM - Kabar baik bagi para perantau yang ingin mudik Lebaran atau Idul Fitri 2023 menggunakan layanan Kereta Api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran jauh-jauh hari.
Tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 hingga H-1 Lebaran sudah bisa dipesan sejak 25 Februari 2023.
Baca juga: Niat Puasa Syaban, Dilengkapi Doa saat Malam Nisfu Syaban dan Artinya: Allahumma Yaa Dzal Manni
Baca juga: Simak Tata Cara Ziarah Kubur serta Bacaan Doanya, Banyak Dilakukan Jelang Bulan Ramadhan
Pembelian tentunya dapat dilakukan memelui aplikasi KAI Acces, website kai.id, ataupun agen resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunis mengatakan untuk penjualan tiket angkutan khusus Lebaran kali ini, pembelian tiket dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum hari H atau sejak 26 Februari 2023.
"Pelanggan dapat beli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 sampai dengan 21 April 2023 atau H-10 sampai dengan H-1 Lebaran," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum atau H-10 Lebaran, tempat duduk yang tersedia 313.526.
Dari jumlah tersebut, sekitar 155.000 tiket di antaranya telah terjual.
Namun demikian, untuk jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan tiket masih berlangsung.
"Pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 sampai H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April sehingga okupansi dibeberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ucap Eva.
KAI mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini, khususnya aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.
Baca juga: Sambut Ramadhan 2023, Simak 5 Tips Ini agar Tubuh Tetap Bugar dan Kuat saat Puasa
Apabila anak pada usia tersebut belum divaksinasi tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas.
Berikut aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang KAJJ sesuai SE Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :
1. Usia 18 tahun ke atas: - Wajib vaksin dosis ketiga (booster) - WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua - Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun