TRIBUNWOW.COM - Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D diketahui dipicu oleh perkataan saksi APA terhadap Dandy yang menyampaikan bahwa korban D pernah melakukan perbuatan tidak baik terhadap AGH (15).
Sampai saat ini belum jelas apa sebenarnya perbuatan tidak baik yang dimaksud.
Dikutip TribunWow dari YouTube Najwa Shihab, Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir juga menyampaikan bahwa tuduhan perbuatan tidak baik dari D terhadap AGH masih belum merupakan fakta.
Baca juga: Sindiran Ayah D saat Mario dan Shane Lukas Kena Pasal Berlapis, AGH Jadi Pelaku: Selamat Menikmati
"Kami juga menunggu fakta-fakta dari hasil penyidikan kepolisian berdasarkan barang-barang bukti dari polisi," ujar Abdul.
"Keterangan mengenai perbuatan tidak baik dan seterusnya, itu sampai sekarang enggak jelas apa yang sebetulnya dituduhkan sebagai perbuatan tidak baik."
Abdul menyampaikan, LBH GP Ansor telah melakukan penelusuran internal.
Mulai dari keluarga hingga rekan-rekan D diselidiki dan tidak ditemukan apa perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh D terhadap AGH.
Sementara itu, kuasa hukum AGH Mangatta Toding Allo mengungkapkan siapa sebenarnya saksi APA.
Seperti yang diketahui, APA disebut-sebut sebagai orang yang memberitahu Mario Dandy Satriyo (20) soal dugaan perbuatan tak baik yang pernah dilakukan oleh D terhadap AGH (15).
Dikutip TribunWow dari tvonenews, Allo menjelaskan bahwa benar kliennya yakni AGH sempat bercerita kepada APA karena APA bukan lah orang asing.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Pacar Mario Dandy, Pengacara Akui Ada Sifat AGH yang Dikagumi Tim Kuasa Hukum
"Karena anak korban ini berteman dengan adiknya dari APA," ujar Allo.
"APA ini mantan dari tersangka M, ini yang harus kami clear-kan."
Allo bahkan menduga APA memberitahu Dandy soal curhatan AGH karena diduga memiliki kepentingan tertentu.
"Jadi ada kepentingan dari APA ini, dia mungkin memberitahu kepada tersangka M ini biar klien kami ini jadi putus hubungannya," terang Allo.
Allo kemudian menyatakan dirinya memiliki bukti chat antara Dandy dengan APA yang mana APA meminta untuk bertemu dengan Dandy guna membicarakan sesautu tentang AGH.
APA bahkan disebut sempat lapor ke AGH sebelum bertemu dengan Dandy.
Di sisi lain, melalui pengacaranya, Happy Sihombing, tersangka Shane Lukas menyebut Mario Dandy gelap mata seusai kekasihnya, AGH mengaku dilecehkan.
Dilansir TribunWow.com, mengetahui dugaan pelecehan yang dialami AGH, Mario Dandy memilih menganiaya D ketimbang lapor polisi.
"Dia (Mario) bilang, 'Daripada saya lapor polisi, mending gue tindak saja si David ini'," ungkap Happy, dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin
Saat curhat, Mario Dandy pun sempat meminta pendapat Shane Lukas.
Mario Dandy mengatakan kekasihnya diduga dilecehkan oleh D.
"Terus dia (Mario) sambung gini, 'Kamu marah gak Shane dengan kejadian kayak gin'," ungkap Happy.
"Habis itu Shane balas spontan, 'Ya marah lah', gitu."
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan)."
"Dia (Mario -red) bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin',' sambung Happy.
Menurut Happy, isi curhat Mario Dandy telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Happy pun tak mengetahui pasti kebenaran cerita Mario Dandy kepada Shane Lukas.
"Dia cerita kan, biasa anak-anak muda kan. Kadang-kadang gak eksplisit juga ngomong," tuturnya.
"Sudah disetubuhi atau apa gak, pokoknya cuma sudah digituin."
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Pacar Mario Dandy, Pengacara Akui Ada Sifat AGH yang Dikagumi Tim Kuasa Hukum
Korban Disuruh Push Up 50 Kali
Korban DA (17), anak pengurus GP Ansor ternyata sempat mengalami perundungan sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma.
Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), terungkap fakta bahwa Mario Dandy melakukan perpeloncoan kepada korban.
Tak hanya mengintimidasi, putra mantan pejabat Dirjen Perpajakan Jakarta Selatan itu meminta korban untuk push up dan melakukan sikap tobat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden pada Senin (20/2/2023) tersebut, bermula dari percakapan antara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Mario Dandy yang mendapat kabar kekasihnya AGH (15), mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari DA, langsung menghubungi Shane.
Dengan emosi, Mario Dandy menceritakan masalahnya pada Shane yang justru melakukan provokasi.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'Gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den',"tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Pengacara AGH Bersikeras Sebut Mario Dandy Bertindak Gara-gara Aduan Perempuan Inisial APA
Kemudian, dua tersangka bersama AGH, mendatangi DA yang sedang berada di rumah temannya, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane pun berniat membantu Mario Dandy dan menanyakan peran yang bisa dilakukannya.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'Entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'Ya udah, mana hp lu?'," lanjutnya.
Setelah DA datang ke gang tempat Mario Dandy berada, diduga keributan terjadi.
Mario Dandy lantas memerintahkan korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Korban mengaku tak bisa menuruti permintaan itu dan mengaku hanya bisa melakukan sampai 20 kali.
Mario Dandy juga menyuruh korban melakukan sikap tobat seperti yang diperagakan oleh Shane.
Yakni gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk seperti sedang menyembah.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," tutur Ade Ary.
Namun korban kembali tidak mampu melakukan gerakan tersebut sehingga Mario Dandy memintanya melakukan posisi push up.
Baca juga: Buntut Viral Mario Dandy, Ayahnya Diperiksa KPK hingga Bos DJP Disentil Sri Mulyani Gegara Moge
Ketika itulah, Mario Dandy melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukuli korban terutama di bagian kepala.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tutur Ade Ary.
Kejadian tersebut juga telah dicocokkan melalui rekaman ponsel Mario Dandy maupun CCTV yang berada di sekitar lokasi.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali," tutur Ade Ary.
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up." (TribunWow.com)