Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.
Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Jokowi Sindir Gaya Hidup Mewah Pejabat yang Disorot Buntut Kasus Mario Dandy: Pantas Rakyat Kecewa
Tendang 3 Kali Kepala D
Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.
Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.
"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."
Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.
Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)