Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jonathan Latumahina Ingin Anaknya Segera Beri Kesaksian soal Mario Dandy Cs: Bongkar Semua Fitnah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.

Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). (Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV)

Baca juga: Jokowi Sindir Gaya Hidup Mewah Pejabat yang Disorot Buntut Kasus Mario Dandy: Pantas Rakyat Kecewa

Tendang 3 Kali Kepala D

Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.

Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.

"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."

Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.

Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait