TRIBUNWOW.COM - Seluruh orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan D selaku putra dari Jonathan Latumahina kini telah dinyatakan bersalah yakni mulai dari Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15).
Jonathan Latumahina meyakini para pelaku kini tidak akan bisa beristirahat dengan tenang.
Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Jumat (3/3/2023), Jonathan Latumahina juga seolah tak sabar ingin anaknya yakni D segera buka suara membongkar fitnah dalam kasus Mario Dandy.
Baca juga: Sosok Pemilik Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Penerima BLT dan Disebut Kerja di Inafis Polri
Pernyataan ini dicuitkan oleh Jonathan lewat akun Twitternya.
Jonathan juga mencap Mario Dandy dan pelaku lainnya sebagai gerombolan pemuja harta.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:
"Mereka yang nyakitin kamu sekarang pada susah tidur, disaat kamu bentar lagi bangun. Kusiap sambut bangunmu dengan langkah gagah dan bongkar semua fitnah dan omong kosong gerombolan pemuja harta ini nak!"
Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.
Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.
Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.
Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Pilih Main Hakim Sendiri, Mario Dandy Murka Dengar Pengakuan Sepihak AG soal Pelecehan: Dia Digituin
Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.
"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.
Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.
Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya.
Baca juga: Viral Isu Pelecehan AGH Pacar Mario Dandy Dibantah Sosok Ini, D Malah Diduga Sempat Diancam Ditembak
Sindiran Ayah Korban
Petinggi GP Ansor sekaligus ayah D (17), Jonathan Latumahina buka suara soal perkembangan kasus penganiayaan anaknya.
Dilansir TribunWow.com, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini terancam 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane Lukas juga dijerat pasat berlapis karena dianggap ikut merencanakan penganiayaan D.
Baca juga: Pernah Pacaran dengan Mario Dandy, Saksi APA Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas
Sementara itu, kekasih Mario Dandy, AGH (15) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku.
AGH tak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Menanggapi naiknya status ketiganya, Jonathan pun menuliskan cuitan singkat pada akun Twitter @seesixsuck, Kamis (2/3/2023).
"Selamat menikmati," tulis Jonathan.
Sementara itu, polisi telah mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.
Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Jokowi Sindir Gaya Hidup Mewah Pejabat yang Disorot Buntut Kasus Mario Dandy: Pantas Rakyat Kecewa
Tendang 3 Kali Kepala D
Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.
Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.
Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.
"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.
"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."
Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.
Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)