TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum saksi AGH (15) masih tetap membantah kliennya mengadu kepada Mario Dandy Satriyo (20) yang menyebabkan penganiayaan terhadap D.
Pengacara AGH, Bhirawa Arifin menyebut aksi Mario Dandy menghajar D semua berawal dari aduan seorang perempuan berinisial APA.
Dikutip TribunWow dari tvonenews, hal ini disampaikan oleh Bhirawa dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvone, Rabu (1/3/2023) malam.
Baca juga: Terkuak, Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Ternyata Atas Nama Orang Lain tapi Ada yang Janggal
Bhirawa tegas menyatakan AGH tidak pernah berbicara apa-apa kepada Dandy.
"Terdapat saksi lain yang terlibat di sini, kebetulan inisialnya juga A," ujar Bhirawa.
Bhirawa juga mengungkit pernyataan pihak kepolisian bahwa APA lah yang mengadu kepada Dandy.
Sementara itu pengakuan Dandy saat ini bertentangan dengan AGH.
Kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas menyampaikan bagaimana tidak ada upaya dari tersangka Shane Lukas ataupun saksi AGH untuk menghentikan Dandy ketika penganiayaan terhadap D terjadi.
Awalnya Dolfie menjelaskan bahwa aksi Dandy menghampiri D dipicu oleh cerita dari saksi AGH.
"Dari cerita itu lah klien kami ingin bertemu dengan korban," kata Dolfie.
Kendati demikian Dolfie membantah adanya perencanaan yang dilakukan oleh kliennya untuk menganiaya D.
Dolfie melanjutkan ketika penganiayaan terjadi, ada tiga orang di TKP yakni Dandy, Shane dan saksi AGH.
"Klien kami menyampaikan pada peristiwa itu saudara S dan saudari AG tidak bebruat apa-apa, tidak ada menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut," ungkap Dolfie.
Baca juga: Sentil Sri Mulyani setelah Bubarkan Moge, Ini Sosok Bursok Anthony ASN DJP yang Viral di Twitter
Korban Disuruh Push Up 50 Kali
Korban DA (17), anak pengurus GP Ansor ternyata sempat mengalami perundungan sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma.
Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), terungkap fakta bahwa Mario Dandy melakukan perpeloncoan kepada korban.
Tak hanya mengintimidasi, putra mantan pejabat Dirjen Perpajakan Jakarta Selatan itu meminta korban untuk push up dan melakukan sikap tobat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden pada Senin (20/2/2023) tersebut, bermula dari percakapan antara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Mario Dandy yang mendapat kabar kekasihnya AGH (15), mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari DA, langsung menghubungi Shane.
Baca juga: Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat
Dengan emosi, Mario Dandy menceritakan masalahnya pada Shane yang justru melakukan provokasi.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'Gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den',"tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Kemudian, dua tersangka bersama AGH, mendatangi DA yang sedang berada di rumah temannya, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane pun berniat membantu Mario Dandy dan menanyakan peran yang bisa dilakukannya.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'Entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'Ya udah, mana hp lu?'," lanjutnya.
Setelah DA datang ke gang tempat Mario Dandy berada, diduga keributan terjadi.
Mario Dandy lantas memerintahkan korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Korban mengaku tak bisa menuruti permintaan itu dan mengaku hanya bisa melakukan sampai 20 kali.
Mario Dandy juga menyuruh korban melakukan sikap tobat seperti yang diperagakan oleh Shane.
Yakni gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk seperti sedang menyembah.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," tutur Ade Ary.
Namun korban kembali tidak mampu melakukan gerakan tersebut sehingga Mario Dandy memintanya melakukan posisi push up.
Baca juga: Mario Dandy Ternyata Bukan Dihasut Pacar? Kuasa Hukum Sebut AGH Justru Sudah 3 Kali Melarang
Ketika itulah, Mario Dandy melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukuli korban terutama di bagian kepala.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tutur Ade Ary.
Kejadian tersebut juga telah dicocokkan melalui rekaman ponsel Mario Dandy maupun CCTV yang berada di sekitar lokasi.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali," tutur Ade Ary.
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up." (TribunWow.com)