Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebelum Viral, KPK Sebut sudah Laporkan LHKPN Milik Ayah dari Mario Dandy ke Kemenkeu di Tahun 2020

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. Ia pun mengaku siap buka-bukaan soal harta yang dimilikinya.

TRIBUNWOW.COM - Berawal dari viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap DA, kini ayah tersangka yakni Rafael Alun Trisambodo juga ikut disorot terkait hartanya yang mencapai nilai fantastis yakni Rp 56 miliar serta memiliki beragam kendaraan mewah mulai dari motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut disorot oleh netizen.

Dikutip TribunWow dari Twtiter @KPK_RI, Minggu (26/2/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melaporkan LHKPN milik Rafael kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Sikap dan Ekspresi Mario Dandy saat Diperiksa soal Viral Kasus Penganiayaan

PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah melakukan analisis terhadap LHA PPATK Rafael sejak tahun 2012-2019.

Hasilnya yang dilaporkan pada tahun 2020 dikomunikasikan dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) di Kemenkeu.

KPK sendiri akan mengambil langkah untuk mengonfirmasi jika ada harta yang tidak sesuai dengan LHKPN.

"Diklarifikasi kepada yang bersangkutan, termasuk isi dari LHKPN yang selama ini ada KPK miliki, maka kami akan dikonfirmasi dan diklarifikasi kembali kepada yang bersangkutan," terang Ali Fikri.

Dalam cuitannya, KPK juga mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi harta kekayaan pejabat.

"Dengan maraknya isu LHKPN, KPK ingatkan seluruh PN melaporkan #LHKPN secara jujur, dapat dipertanggungjawabkan & disiplin. KPK mengajak masyarakat turut mengawasi http://elhkpn.kpk.go.id & segala informasi & masukan dari masyarakat menjadi bahan analisis & klarifikasi bagi KPK." tulis @KPK_RI.

Dikutip TribunWow dari Kompas, diketahui dalam pemeriksaan yang masih berlangsung terhadap Rafael, Insepktorat Jenderal Kemenkeu memeriksa keberadaan indekos alias kos-kosan di daerah Jakarta Selatan yang kepemilikannya atas nama Mario Dandy.

"Kemarin juga menjadi salah satu hal yang diklarifikasi dalam pemeriksaan," ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, Jumat (24/2/2023).

Prastowo menyampaikan, pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan.

Selain kos-kosan, pemeriksaan juga dilakukan terkait mobil Jeep Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy di medsos.

"Itu kemarin juga kita konfirmasi, dikonfirmasi oleh penyidik tentu masih jadi kewenangan penyidik," kata Prastowo.

Prastowo menyampaikan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta KPK dalam pemeriksaan Rafael.

Sebagai informasi, Rafael Trisambodo kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan ini dibuat sebagai bentuk pendisiplinan terhadap aparatur negara.

Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.

Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.

Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.

Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. (YouTube Kompastv dan TikTok)

Baca juga: Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Hotman Paris: Benar-benar Sadis!

Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.

"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."

Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023."

Baca juga: Bocor Video Mario Dandy Pukuli Anak Pengurus GP Ansor, Terdengar Ucapan Tak Peduli jika Korban Tewas

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 21.18:

Ayah Mario Dandy Minta Maaf

Ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak.

Dilansir TribunWow.com, Rafael yang merupakan pejabat pajak menyerahkan semua proses hukum terhadap Mario kepada pihak kepolisian.

Menurut Rafael, tindakan yang dilakukan Mario memang tak bisa dibenarkan.

Ia pun meminta maaf kepada korban,DA (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Baca juga: Viral Nasib Mario yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Keluarga Korban sampai Tolak Bantuan Biaya RS

"Dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada mas DA dan keluarga besar bapak Jonathan," ungkap Rafael, dikutip dari Tribunnews.

"Keluarga Besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam."

Rafael menegaskan penganiayaan yang dilakukan Mario tak ada sangkutpautnya dengan institusi.

Karena itu, ia menyebut Mario siap menanggung risiko perbuatannya.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Di sisi lain, buntut dari perbuatan Mario, kekayaan Rafael turut menjadi sorotan.

Bahkan, sejumlah pihak mengaku terkejut menilai harta fantastis yang dimiliki Rafael.

Terkait hal itu, Rafael mengaku siap buka-bukaan soal kekayaan yang dimilikinya.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya terkait bentuk pertanggungan jawab saya siap, siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ungkap Rafael.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," sambungnya.

Sebagai informasi, Rafael dikabarkan memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar.

Kekayaan tersebut tercantum dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Kekayaan Rafael meliputi sederet kendaraan mewah.

Namun, mobil Rubicon yang dikendarai Mario ketika melakukan penganiayaan tak tercantum di LHKPN.(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait