Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebelum Viral, KPK Sebut sudah Laporkan LHKPN Milik Ayah dari Mario Dandy ke Kemenkeu di Tahun 2020

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara soal viral aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak. Ia pun mengaku siap buka-bukaan soal harta yang dimilikinya.

Sebagai informasi, Rafael Trisambodo kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan ini dibuat sebagai bentuk pendisiplinan terhadap aparatur negara.

Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.

Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.

Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.

Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. (YouTube Kompastv dan TikTok)

Baca juga: Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Hotman Paris: Benar-benar Sadis!

Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.

"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."

Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023."

Baca juga: Bocor Video Mario Dandy Pukuli Anak Pengurus GP Ansor, Terdengar Ucapan Tak Peduli jika Korban Tewas

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 21.18:

Halaman
123