Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan David (kiri) sekaligus anak (mantan) pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Terbaru, Mario Dandy sempat rundung korban sebelum lakukan penganiayaan.

TRIBUNWOW.COM - Korban DA (17), anak pengurus GP Ansor ternyata sempat mengalami perundungan sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma.

Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), terungkap fakta bahwa Mario Dandy melakukan perpeloncoan kepada korban.

Tak hanya mengintimidasi, putra mantan pejabat Dirjen Perpajakan Jakarta Selatan itu meminta korban untuk push up dan melakukan sikap tobat.

Baca juga: Mario Dandy Ternyata Bukan Dihasut Pacar? Kuasa Hukum Sebut AGH Justru Sudah 3 Kali Melarang

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden pada Senin (20/2/2023) tersebut, bermula dari percakapan antara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy yang mendapat kabar kekasihnya AGH (15), mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari DA, langsung menghubungi Shane.

Dengan emosi, Mario Dandy menceritakan masalahnya pada Shane yang justru melakukan provokasi.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'Gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den',"tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) dan pelaku S (kiri) yang telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor pusat yakni D. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Viral Gestur Mario Dandy yang Diduga Lakukan Selebrasi setelah Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Kemudian, dua tersangka bersama AGH, mendatangi DA yang sedang berada di rumah temannya, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Shane pun berniat membantu Mario Dandy dan menanyakan peran yang bisa dilakukannya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab 'Entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'Ya udah, mana hp lu?'," lanjutnya.

Setelah DA datang ke gang tempat Mario Dandy berada, diduga keributan terjadi.

Mario Dandy lantas memerintahkan korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Korban mengaku tak bisa menuruti permintaan itu dan mengaku hanya bisa melakukan sampai 20 kali.

Mario Dandy juga menyuruh korban melakukan sikap tobat seperti yang diperagakan oleh Shane.

Yakni gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk seperti sedang menyembah.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," tutur Ade Ary.

Namun korban kembali tidak mampu melakukan gerakan tersebut sehingga Mario Dandy memintanya melakukan posisi push up.

Ketika itulah, Mario Dandy melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukuli korban terutama di bagian kepala.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tutur Ade Ary.

Kejadian tersebut juga telah dicocokkan melalui rekaman ponsel Mario Dandy maupun CCTV yang berada di sekitar lokasi.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali," tutur Ade Ary.

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up."

Baca juga: Nasib Pacar Mario Dandy, Polisi Gali Obrolan yang Picu Penganiayaan pada Anak Pengurus GP Ansor

Nasib Apes Mario Dandy

Buntut aksi penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisal DA (17), Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi, Mario Dandy dikabarkan juga di-dropout (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya.

Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir TribunWow.com, kasus viral penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy turut menuai keprihatinan pihak Universitas Prasetya Mulya.

Baca juga: Viral Gestur Mario Dandy yang Diduga Lakukan Selebrasi setelah Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Melalui akun Instagram @pramul, pihak kampus mengatakan Mario Dandy di-DO sejak Kamis (23/2/2023).

Pihak kampus pun menuliskan rasa ibanya terhadap korban yang hingga kini belum sadarkan diri.

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa untuk kesembuhannya," tulis pernyataan resmi Universitas Prasetya Mulya.

Selain itu, ulah Mario Dandy turut berdampak pada karier sang ayah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah memecat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Rafael Alun menjadi pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) akhirnya muncul ke publik seusai kasus yang melibatkan anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) viral terus-terusan disorot oleh publik. (YouTube Kompastv)

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Trending di Twitter, Ternyata Ada di TKP saat Korban Dihajar

Karena kasus Mario Dandy, Sri Mulyani pun memberikan sanksi untuk Rafael Alun.

Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.

Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.

Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.

Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.

Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya

"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.

"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."

Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait