Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Ceria saat Kenakan Baju Polisi, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP Richard Eliezer

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNWOW.COM - Anggota Kompolnas Poengky Indarti membeberkan jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Richard Eliezer alias Barada E.

Dilansir TribunWow.com, Poengky menilai Bharada E tampak gembira saat kembali mengenakan seragam aparat miliknya.

Ia pun membeberkan respons terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut atas vonis yang diterimanya.

Baca juga: Bharada E Ingin Kembali ke Poplri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J dan Sambo: Bahaya!

Diketahui, Bharada E menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Hasil sidang tersebut menetapkan Bharada E tetap dapat kembali menjadi anggota Polri meski harus disanksi demosi selama 1 tahun ke Yanma Polri.

Ikut mengawasi jalannya persidangan, Poengky menilai Bharada E senang menerima sanksi tersebut.

Bahkan, raut cerah sudah terlihat dari wajah Bharada E saat masuk ke ruang mengenakan baju dinasnya.

"Pada saat putusan dibacakan, terlihat Eliezer senang ya, bahkan pada awal dia masuk ke ruang sidang, dia pakai baju polisi itu dia kelihatan cerah, ceria," tutur Poengky dikutip KOMPAS TV, Rabu (22/2/2023).

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Viral Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E di Depan Orangtuanya: Kita Jemput dari Penjara

Menurut Poengky, kegembiraan Bharada E karena bisa kembali ke Institusi menunjukkan kecintaannya pada Polri.

"Jadi intinya kecintaannya terhadap Polri itu tampak."

Dalam sidang tersebut, KKEP menyampaikan adanya pasal 12 dalam PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Disebutkan bahwa anggota polisi dapat diberhentikan (PTDH) jika mendapat pidana berdasar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, keputusan tersebut harus sesuai dengan pertimbangan dari pejabat berwenang.

Setelah membacakan berbagai faktor, anggota KKEP lantas menyatakan vonis terhadap Bharada E.

Baca juga: Bharada E Kembali Jadi Polisi, IPW Akui Keputusan Polri Sudah Tepat: Semuanya Dipertimbangkan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

IPW Akui Keputusan Polri Sudah Tepat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.

Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.

Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.

Baca juga: Bharada E Ingin Kembali ke Poplri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J dan Sambo: Bahaya!

Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.

Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Polri Jawab Peluang Bharada E Kembali ke Kepolisian: Ini Merupakan Keputusan Kolektif Kolegial

Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.

Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.

"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.

Selain itu, mengutip perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa seluruh aspek akan dipertimbangkan.

Di antaranya suara publik hingga status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Semuanya kan dipertimbangkan," tandasnya.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, berikut pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh

9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya