TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan institusi Polri untuk mempertahankan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.
Dilansir TribunWow.com, Sugeng menilai kesediaan Polri untuk menerima kembali Bharada E cukup memiliki dasar yang kuat.
Apalagi pihak kepolisian telah mempertimbangkan dari semua sisi, termasuk aspek suara publik dan status Justice Collaborator Bharada E.
Baca juga: Bharada E Ingin Kembali ke Poplri, Pengamat Khawatirkan Dendam Pihak Brigadir J dan Sambo: Bahaya!
Diketahui, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Rabu (22/2/2023), pihak kepolisian dengan berbagai pertimbangan memutuskan Bharada E bisa bergabung kembali ke Institusi Polri.
Meski lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun Bharada E harus medapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Jawab Peluang Bharada E Kembali ke Kepolisian: Ini Merupakan Keputusan Kolektif Kolegial
Dasar tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik.
Disebutkan dalam poin a, bahwa pejabat berwenang memiliki kuasa untuk mempertimbangkan apakah seorang anggota kepolisian dijatuhi sanksi PTDH atau tidak.
"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," terang Sugeng.
Selain itu, mengutip perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa seluruh aspek akan dipertimbangkan.
Di antaranya suara publik hingga status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Semuanya kan dipertimbangkan," tandasnya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, berikut pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh
9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap
Baca juga: Vonis Bharada E Final, Kejagung Tak Ajukan Banding karena Keluarga Brigadir J: Keadilan Terwujud
Diprediksi Kembali ke Polri dan Lanjutkan Rencana Pernikahan
Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.
Dengan hukuman tersebut, maka kuat kemungkinan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling).
Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.
Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.
"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).
"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo
Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.
"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.
Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.
Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.
"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."
Menurut Jamin Ginting, jika hakim ingin mengembalikan Bharada E ke Institusi Polri, maka hukuman yang dijatuhkan tak akan lebih dari dua tahun.
Bila tidak, maka Bharada E dipastikan tak bisa lagi kembali ke kesatuan Brimob seperti sedia kala.
"Kalau dia mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," terang Jamin Ginting.
"Karena syarat untuk diterima kembali ke kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."
Bharada E Diprediksi Dapat Lanjutkan Rencana Pernikahan
Adapun dengan vonis 1 tahun 6 bulan, maka rencana pernikahan Bharada E diprediksi akan dapat kembali dijalankan dalam waktu yang relatif singkat.
Apalagi sang tunangan, Ling Ling menegaskan akan tetap menunggu Bharada E meski mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa, yang kini justru menurun drastis dengan vonis tak sampai 2 tahun.
Diketahui, rencana pernikahan tersebut sempat dibocorkan oleh ibu Bharada E, Rynecke Pudihang, saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).
Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.
"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.
"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."
"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya. (TribunWow.com/Via)