Polisi Tembak Polisi

Bukan Minta Sambo Cs Dihukum Ringan, Ini Alasan Kejaksaan Ajukan Banding: Agar Tak Kehilangan Hak

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhkan.

Dilansir TribunWow.com, upaya banding tersebut dikatakan bukan untuk menggugat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alih-alih, Kejagung justru mengajukan banding atas upaya hukum banding yang dilakukan 4 pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Baca juga: Viral Hakim Wahyu Iman Santoso Ulang Tahun, Warganet Beri Ucapan hingga Singgung Vonis Ferdy Sambo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa akta banding sudah dikirim ke kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Jumat (17/2/2023).

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," ujar Ketut dikutip Tribunnews.com.

"Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," lanjutnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan). (YouTube Kompastv dan Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Khawatir Vonis Sambo Cs Disunat, Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal sampai Akhir: Kita Pelototi Terus

Menurut Ketut, akta banding yang dilayangkan merupakan formalitas terkait pengajuan banding dari para terpidana.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," tutur Ketut dikutip Tribunnews.com.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," lanjutnya.

Ketut menegaskan bahwa pihak kejaksaan sama sekali tak berniat meminta vonis disesuaikan dengan tuntutan mereka.

Pasalnya, jaksa justru sudah menyetujui dan sepakat dengan vonis yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

ART mereka, Kuat Maruf, mendapat vonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat 13 tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapat hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan atas jasanya menjadi justice collaborator yang membongkar kasus.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan dari jaksa, di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Halaman
12