"Kalau sudah ada jadwal sidang dan hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," imbuhnya.
Baca juga: Trending Twitter, Bagaimana Nasib Karier Bharada E seusai Vonis 1,5 Tahun Penjara? Ini Kata Polri
Kendati demikian, menurut Dedi, keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjadi bahan pertimbangan Polri.
Mengingat majelis hakim telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collabolator.
"Saya rasa dari hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri hari ini sudah sebagai pertimbangan Propam," tandasnya. (TribunWow.com)