Polisi Tembak Polisi

Viral Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E di Depan Orangtuanya: Kita Jemput dari Penjara

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pengacara Hotman Paris (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E, Jumat (17/2/2023). Hotman Paris berjanji akan membiayai pernikahan Bharada E dan tunangannya, Ling Ling.

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea berjanji hendak membiayai pernikahan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris bahkan berjanji akan menayangkan pernikahan tersebut di sebuah stasiun televisi.

Bahkan, janji tersebut diutarakannya di hadapan orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandag Junus Lumiu.

Baca juga: Polri Jawab Peluang Bharada E Kembali ke Kepolisian: Ini Merupakan Keputusan Kolektif Kolegial

Pernyataan ini disampaikan Hotman Paris saat memandu acara talkshow seperti ditampilkan di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (16/2/2023).

Bahkan, cuplikan percakapan tersebut juga diunggah di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (17/2/2023).

Ketika itu, Hotman Paris berbincang dengan orangtua Bharada E mengenai vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan tunangannya Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling. (Tik Tok/ @ni.luh.puspa)

Baca juga: Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Menurut Hotman Paris, setelah dipotong remisi dan masa tahanan, maka Bharada E bisa saja sudah bebas di akhir tahun.

Hotman Paris pun sempat menyinggung rencana ke depan Bharada E dengan tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.

"Ini kan cuma satu tahun enam bulan, kalau dihitung nanti remisi-remisi keagamaan sama sekaran ini kan sudah dua per tiga dijalani, kira-kira kayaknya Desember sudah bisa merayakan natal bersama," kata Hotman.

"Bahkan katanya mau ada pertunangan ya, benar enggak?"

Rynecke menjelaskan bahwa Bharada E dan Ling Ling sebenarnya sudah bertunangan.

Namun rencana keduanya untuk menikah di tahun ini pupus setelah Bharada E terseret kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebenarnya rencana mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," terang Rynecke.

Tiba-tiba, Hotman Paris mengusulkan agar pernikahan tersebut disiarkan oleh stasiun TV.

"Gimana kalau kita bikin di Metro TV saja, kita jemput dari penjara pas hari itu," tutur Hotman Paris.

Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan menceletuk dan meminta Hotman Paris membayari biaya pernikahan tersebut.

"Setuju enggak yang bayarin Hotman Paris. Masa enggak bisa bayari orang kecil," pancing Asep.

Tak disangka, Hotman Paris menyatakan kesediaannya dan berjanji membiayai kebutuhan pernikahan Bharada E.

"Ya enggak apa-apa," sahut Hotman Paris.

"Jadi kan, awas kalau enggak. Bapak ibu tenang saja, kita ramaikan di Metro TV yang biayai Hotman Paris," ucap Asep memastikan.

"Iya, aku yang bayarin," tegas Hotman Paris.

Baca juga: Ucapkan Ini, Ling Ling Temui Kuasa Hukum Bharada E seusai Hakim berikan Vonis 1,5 Tahun

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06.57:

Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri dan Menikah

Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.

Dengan hukuman tersebut, maka dipastikan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling).

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.

Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.

"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."

Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). (youtube kompastv)

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo

Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.

"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.

Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.

Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.

"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."

Menurut Jamin Ginting, jika hakim ingin mengembalikan Bharada E ke Institusi Polri, maka hukuman yang dijatuhkan tak akan lebih dari dua tahun.

Bila tidak, maka Bharada E dipastikan tak bisa lagi kembali ke kesatuan Brimob seperti sedia kala.

"Kalau dia mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," terang Jamin Ginting.

"Karena syarat untuk diterima kembali ke kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."

Bharada E Diprediksi Dapat Lanjutkan Rencana Pernikahan

Adapun dengan vonis 1 tahun 6 bulan, maka rencana pernikahan Bharada E diprediksi akan dapat kembali dijalankan dalam waktu yang relatif singkat.

Apalagi sang tunangan, Ling Ling menegaskan akan tetap menunggu Bharada E meski mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa, yang kini justru menurun drastis dengan vonis tak sampai 2 tahun.

Diketahui, rencana pernikahan tersebut sempat dibocorkan oleh ibu Bharada E, Rynecke Pudihang, saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.

"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.

"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."

"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya