Polisi Tembak Polisi

Viral Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E di Depan Orangtuanya: Kita Jemput dari Penjara

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pengacara Hotman Paris (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E, Jumat (17/2/2023). Hotman Paris berjanji akan membiayai pernikahan Bharada E dan tunangannya, Ling Ling.

Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan menceletuk dan meminta Hotman Paris membayari biaya pernikahan tersebut.

"Setuju enggak yang bayarin Hotman Paris. Masa enggak bisa bayari orang kecil," pancing Asep.

Tak disangka, Hotman Paris menyatakan kesediaannya dan berjanji membiayai kebutuhan pernikahan Bharada E.

"Ya enggak apa-apa," sahut Hotman Paris.

"Jadi kan, awas kalau enggak. Bapak ibu tenang saja, kita ramaikan di Metro TV yang biayai Hotman Paris," ucap Asep memastikan.

"Iya, aku yang bayarin," tegas Hotman Paris.

Baca juga: Ucapkan Ini, Ling Ling Temui Kuasa Hukum Bharada E seusai Hakim berikan Vonis 1,5 Tahun

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06.57:

Bharada E Diprediksi Kembali ke Polri dan Menikah

Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.

Dengan hukuman tersebut, maka dipastikan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling).

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.

Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.

"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234