TRIBUNWOW.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ajakan ke masyarakat untuk terus memperhatikan jalannya kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyiratkan kekhawatiran jika putusan vonis yang sudah disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikurangi jika para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan naik banding.
Pasalnya, pengurangan serupa kerap terjadi dalam proses banding di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo: Tidak akan Membuat Efek Jera
Mahfud MD menjelaskan bahwa baik MA maupun MK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tak seperti di Pengadilan Negeri (PN), MA dan MK hanya bisa memeriksa berkas perkara yang disodorkan pada mereka.
"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak
Karenanya, seringkali MA maupun MK secara mengejutkan, bisa mengurangi hukuman yang diterima terpidana dari PN.
"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," jelasnya.
Mahfud MD pun mengimbau masyarakat agar tak terlena dan tetap kembali menyoroti kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucap Mahfud MD.
Terkait hal itu, Mahfud MD mengatakan akan ada cara-cara kotor yang mungkin dilakukan oleh terpidana karena ingin selamat.
Hal inilah yang perlu dicegah agar tidak mencoreng sistem peradilan di Indonesia.
"Pengadilan itu siapapun selalu ingin selamat, ada yang menyelamatkan orang, ada yang menyuap, ada yang neror, dan sebagainya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
ART mereka, Kuat Maruf, mendapat vonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat 13 tahun penjara.
Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapat hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan atas jasanya menjadi justice collaborator yang membongkar kasus.
Baca juga: Pakar Sebut Gaya Rambut hingga Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Vonis Simbolkan Maksud Tertentu
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Keluarga Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo menyatakan hendak mengajukan banding atas vonis hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), pihak keluarga mempertimbangkan nasib 3 anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dikhawatirkan kehilangan sosok orangtuanya.
Sementara itu, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah jika harus menghadapi pengajuan banding Ferdy Sambo.
Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?
Diketahui, Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku berharap bisa mengajukan banding hingga kasasi.
"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," kata pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Seperti dikutip Tribunnews.com, ia menilai tuntutan jaksa agar Ferdy Sambo dihukum seumur hidup sudah begitu berat.
Apalagi kini Ferdy Sambo harus mendapat vonis hukuman mati yang akan berdampak pada keluarganya.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," tutur keluarga Ferdy Sambo.
"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua. Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya kuat saya pikir kalau Pak Ferdy dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," tandasnya.
Di sisi lain, pihak pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah melakukan antisipasi.
Ia mengakui ada kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding hingga kasasi.
Namun, Kamaruddin tak akan gentar dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Itu kita kawal terus supaya majelis hakim pada tingkat banding betul-betul serius mencermati. Dan kami juga nanti akan bersurat ke pengadilan tinggi sekiranya mereka (Ferdy Sambo) banding atau upaya hukum, sampai dengan kasasi," ujar Kamaruddin dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023).
"Jadi proses lanjutan tentu akan mungkin ada. Seperti terdakwa melakukan upaya hukum banding," tandasnya.(TribunWow.com)