Polisi Tembak Polisi

Polri Jawab Peluang Bharada E Kembali ke Kepolisian: Ini Merupakan Keputusan Kolektif Kolegial

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara soal peluang Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali ke Institusi Polri, Kamis (16/2/2023).

TRIBUNWOW.COM - Terpidana Richard Eliezer alias Bharada E masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan kariernya di Institusi Polri.

Dilansir TribunWow.com, Kamis (16/2/2023), pihak kepolisian pun telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri untuk memutuskan hal tersebut.

Meski begitu, belum bisa dipastikan berapa besar peluang Bharada E untuk bisa kembali ke kepolisian.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak

"Saya tidak berani mendahului keputusan karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi," tutur Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (16/2/2023).

Adapun sidang KKEP Bharada E dipastikan akan dilangsungkan dalam waktu dekat.

Dedi pun berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana maupun hasil sidang.

"Saya sudah tanyakan, (sidang KKEP) memang sudah dijadwalkan. InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar," ungkap Dedi.

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media."

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: 3 Momen seusai Sidang Vonis, Bharada E Dikerubungi LPSK hingga Sambo Serahkan Buku Hitamnya

Dedi menerangkan bahwa pelaksanaan sidang tersebut tidak perlu menanti vonis Bharada E berkekuatan hukum.

Pasalnya, penuturan majelis hakim dalam rangkaian peradilan sudah cukup menjadi masukan dan pertimbangan bagi pihaknya.

"Sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri cukup jelas, dan bisa menjadi pertimbangan bagi divisi propam untuk segera menggelar sidang kode etik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebagai terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikenai vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman ini belum melampaui ketentuan Polri yang menetapkan terpidana bisa kembali ke Institusi jika hanay mendapat hukuman pidana kurang dari 2 tahun.

Berbeda dengan Bharada E, terpidana Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang KKEP.

Ia lantas dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.

Baca juga: Vonis Bharada E Final, Kejagung Tak Ajukan Banding karena Keluarga Brigadir J: Keadilan Terwujud

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.25:

Diprediksi Kembali ke Polri dan Lanjutkan Rencana Pernikahan

Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.

Dilansir TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.

Dengan hukuman tersebut, maka kuat kemungkinan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling).

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.

Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.

"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."

Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). (youtube kompastv)

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Berandai Skenario jika Bharada E Tidak Masuk dalam Rencana Ferdy Sambo

Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.

"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.

Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.

Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.

"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."

Menurut Jamin Ginting, jika hakim ingin mengembalikan Bharada E ke Institusi Polri, maka hukuman yang dijatuhkan tak akan lebih dari dua tahun.

Bila tidak, maka Bharada E dipastikan tak bisa lagi kembali ke kesatuan Brimob seperti sedia kala.

"Kalau dia mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," terang Jamin Ginting.

"Karena syarat untuk diterima kembali ke kepolisian adalah tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."

Bharada E Diprediksi Dapat Lanjutkan Rencana Pernikahan

Adapun dengan vonis 1 tahun 6 bulan, maka rencana pernikahan Bharada E diprediksi akan dapat kembali dijalankan dalam waktu yang relatif singkat.

Apalagi sang tunangan, Ling Ling menegaskan akan tetap menunggu Bharada E meski mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa, yang kini justru menurun drastis dengan vonis tak sampai 2 tahun.

Diketahui, rencana pernikahan tersebut sempat dibocorkan oleh ibu Bharada E, Rynecke Pudihang, saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).

Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.

"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.

"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."

"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya