Polisi Tembak Polisi

Pakar Soroti Gestur Hakim Tak Tatap Mata Sambo saat Berikan Vonis Hukuman Mati: Padahal Penting

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Memastikan telah menerima dan melihat video tersebut, KY masih menanti respons serta laporan masyarakat.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," ujar Miko dikutip Tribunnews.com, Rabu (4/1/2023).

"KY sudah memperoleh video tersebut."

Setelah nantinya melakukan penelusuran, KY berencana melakukan klarifikasi pada hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso saat melakukan peninjauan ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Sebut Aneh, Ini Kata Kompolnas hingga Mahfud MD soal Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri

Sebelumnya, Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga sempat memberikan tanggapan terkait video anggotanya.

Djumyanto mengaku hingga saat ini masih belum bisa memastikan kebenaran pernyataan maupun keaslian video tersebut.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," kata Djuyamto dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Sebagaimana diketahui, video yang diunggah akun TikTok @pencerahkasus tersebut memperlihatkan rekaman seorang pria dan wanita.

Sang pria yang diduga hakim Wahyu, terlihat memakai baju batik hitam dan celana abu-abu.

Ia duduk di sofa berwarna putih gading dan berdiskusi dengan seorang wanita setelah sempat menelepon.

Pria tersebut lantas membahas mengenai seseorang diduga Ferdy Sambo yang mengaku menembak menggunakan pistol Brigadir J.

"Bukan, masalahnya dia (Ferdy Sambo) enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria diduga hakim Wahyu.

Ia kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak membutuhkan pengakuan terdakwa untuk menilai kebenaran kasus.

Pria diduga hakim Wahyu itu lantas mengaku sempat gemas ingin berkomentar dalam persidangan.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait