TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pembacaan vonis terhadap Bharada E dilakukan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Langsung Dikerubungi LPSK seusai Sidang Selesai
Sebelumnya, hakim anggota menjelaskan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis Bharada E.
Menurut hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap pria 24 tahun tersebut.
"Hal yang memberatkan, hukuman yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yoshua meninggal dunia," ucap hakim, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan vonis Bharada E.
Satu di antaranya yakni pintu maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.
Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari."
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi."
"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandasnya.
Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut disambut tangis Bharada E.
Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Iman.
Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."
Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Pecah di Ruang Sidang
Seusai sidang, terlihat Bharada E dilindungi sejumlah anggota LPSK.
Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.
Peluang Bharada E Kembali ke Polri
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengungkap prediksinya soal vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menduga Bharada E akan divonis pidana lebih ringan ketimbang empat terpidana lainnya.
Pasalnya, Richard Eliezer dianggap menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan majelis hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian.
Hal itu diungkap Jamin Ginting dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian dengan suatu reward yang dia lakukan karena mengungkap fakta," ucap Jamin.
"Atau hakim menganggap rewar-nya tidak harus mengembalikan dia ke kepolisian tapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."
Baca juga: Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini
Menurut Jamin, ada syarat tertentu jika majelis hakim ingin mengembalikan Bharada E ke kepolisian.
Yakni, dengan memberikan vonis pidana di bawah dua tahun penjara.
"Kalau dia dikembalikan ke kepolisian, hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun," ungkapnya.
"Karena syarat untuk bisa diterima di kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."
"Kalau itu menjadi tujuan maka kemungkinan besar hukuman tidak lebih dari dua tahun," sambungnya.
Jika tidak, Jamin menduga hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman paling ringan daripada empat terpidana lain.
"Tapi kalau hakim menilai 'Ya sudah dia tidak diberikan kesempatan berkarier di kepolisian', tapi dihukum yang paling rendah di antara para terpidana tersebut," ucap Jamin.
"Terpidana yang empat sudah lebih tinggi dari Richard Eliezer dalam tuntutan, 12 tahun kan."
Jamin memprediksi Bharada E akan divonis hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pasalnya, peran Bharada E dalam pengungkapan kasus ini dianggap penting.
"Yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, jadi ada kemungkinan yang paling rendah tidak mungkin terlalu tinggi."
"Selisihnya mungkin 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena lima atau empat tahun hukuman kalau hakim berpandangan tidak memasukkan dia ke kepolisian kembali," tandasnya. (TribunWow.com)