Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator."
Baca juga: Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Langsung Dikerubungi LPSK seusai Sidang Selesai
Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.
Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E.
Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.(TribunWow.com/Via/Jayanti/Anung)