Polisi Tembak Polisi

Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase momen Ferdy Sambo serahkan buku hitam miliknya ke pengacara Arman Hanis seusai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.

Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.

Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Reaksi Ferdy Sambo seusai divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023). Sorak sorai hadirin sidang memenuhi ruangan sidang seusai vonis. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.

Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.

Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.

Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.

Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati

Vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).

Halaman
123