Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.
Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.
Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.
Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.
Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.
Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.
Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Reaksi Ferdy Sambo saat Divonis Mati
Vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).