Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Rosti Simanjuntak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun.

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Dilansir TribunWow.com, vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf dianggap terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Sidang tersebut turut dihadiri keluarga Brigadir J, termasuk sang ibu, Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Brigadir J Orang Baik hingga Curhat Isu Perselingkuhan dengan Putri

Terlihat Rosti Simanjuntak kembali membawa foto mendiang sang anak, seperti saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Wahyu, dikutip dari siaran langsung YouTube ">Kompas TV

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun."

"Pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan."

"Memerintahakan terdakwa dalam tahanan," sambungnya.

Seusai pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Penampilan terdakwa Kuat Maruf dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun atas pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?

Terlihat tim kuasa hukum berusaha menenangkan Kuat Maruf.

Seusai sidang, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis terhadap Kuat Maruf.

Ia dan keluarga lega setelah Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun.

"Kami percaya kepada hakim jadi perpanjangan tangan Tuhan," ungkap Rosti.

"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterimakasih dan kami tetap mengucap syukur pada mukjizat Tuhan hari ini."

"Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana."

"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia," tandasnya.

Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana."

Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati

Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.

Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.

Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.

Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.

Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.

Dalam putusan Ferdy Sambo, menurut Hakim Wahyu, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman.

Karena itu, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait