TRIBUNWOW.COM - Inilah profil dan sosok Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang resmi divonis mati, Senin (13/2/2023).
Karier mentereng Jenderal Bintang 2 Ferdy Sambo pun hancur akibat perbuatan di rumah dinasnya sendiri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Tak hanya memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J, Ferdy Sambo bahkan sampai merekayasa kasus agar seolah-olah kematian sang ajudan akibat baku tembak dengan Bharada E.
Selain itu, di persidangan, Ferdy Sambo juga terbukti ikut menembak Brigadir J saat kejadian.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Histeris: Mukjizat Tuhan telah Hadir di Persidangan
Fakta Profil Ferdy Sambo
1. Biodata Ferdy Sambo
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 sehingga saat ini ia berumur 49 tahun.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.
Ia menikah dengan Putri Candrawathi yang memiliki gelar dokter gigi (drg).
Ferdy Sambo juga telah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.
Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.
2. Karier Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengawali karier sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.
Selanjutnya pada 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Dikutip dari Kompas.com, kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.
Lalu, ia ditunjuk Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.
Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Ruang Sidang
3. Riwayat Jabatan Ferdy Sambo
Inilah riwayat jabatan Ferdy Sambo:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[3] (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[4]
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
Masih dari Kompas.com, hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar.
Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo
4. Harta Kekayaan Ferdy Sambo
Sebagai seorang perwira, sudah menjadi satu kewajiban Ferdy Sambo melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Kemudian, lembaga antirasuah itu mengunggahnya melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com per Kamis, tidak ada nama Ferdy Sambo dalam situs tersebut.
Saat hendak menelusuri harta kekayaan Ferdy Sambo, tertulis keterangan belum ada data.
Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding pernah menerangkan pihaknya belum merilis data kekayaan Ferdy Sambo karena kekurangan berkas.
"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs elhkpn," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Kata Ipi, KPK telah menerima berkas LHKPN Irjen Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Lembaga antirasuah masih merampungkan data kelengkapan LHKPN tersebut.
5. Antar Makalah Kapolri Listyo Sigit
Ferdy Sambo ternyata menjadi satu perwira yang ikut mengantarkan Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR RI pada 19 Januari 2019.
Bahkan Ferdy Sambo mengantarkan makalah Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR RI.
Tak sendirian, Ferdy Sambo bersama dua perwira lainnya mengantarkan makalah tersebut, yaitu Irjen Pol Wahyu Widada dan Irjen Pol Nico Afinta.
Saat itu, Irjen Pol Wahyu Widada masih menjabat sebagai Kapolda Aceh dan kini bergeser menjadi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Bahkan Irjen Pol Wahyu Widada ikut menjadi anggota Tim Khusus yang ditunjuk Kapolri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sementara itu, Irjen Pol Nico Afinta saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Pada saat menyerahkan makalah milik Listyo Sigit Prabowo, di belakang ketiga jenderal ini terlihat tiga anggota kepolisian yang membawa tumpukan kotak merah.
Tidak diketahui apa isi kotak merah tersebut.
Para jenderal bintang dua ini pun langsung berlalu menuju ke ruang Komisi III DPR RI untuk menyerahkan makalah.
6. Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.
Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.
Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.
"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."
Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.
Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Profil Ferdy Sambo yang Diperiksa Bareskrim, Pernah Ikut Antarkan Makalah Kapolri ke DPR