TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, kabar ini menjadi sorotan masyarakat hingga trending di media sosial Twitter.
Berbagai pihak pun ikut memberikan komentar dan tanggapan mengenai akhir kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Baca juga: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Di antaranya adalah Menkopolhukam Mahfud MD yang telah mengawal kasus tersebut sejak mulai terangkat ke publik.
Melalui tulisan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023), sang menteri menyatakan vonis mati Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai vonis tersebut bukanlah akhir dari kasus.
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo akan terus melakukan banding hingga hukumannya diringankan.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," ujar Sugeng dikutip Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Sugeng, hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Meskipun pada faktanya, terdakwa telah bersikap sopan, memiliki pengabdian dan berprestasi saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia pun menilai bahwa Ferdy Sambo sejatinya tak layak mendapat hukuman mati.
"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme."
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Divonis Mati, Lihat Rekam Jejaknya
Berbeda dengan IPW, keluarga Brigadir J menyambut dengan lega atas vonis mati tersebut.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bahkan menilai vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso adalah sebuah mukjizat.
"Pembuat vonis, Bapak Hakim yang mulia sangat luar biasa," ucap Rosti dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (13/2/2023).
"Mukjizat dari Tuhan telah hadir di persidangan, telah turun roh hikmat bijaksana buat hakim untuk memberikan vonis kepada Sambo yang melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam pada anak saya," imbuhnya.
Serupa dengan Rosti, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku menangis terharu lantaran pembunuh anaknya mendapat hukuman setimpal.
"Saya sangat terharu. Begitu dibacakan majelis hakim tadi, vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, saya tidak terasa meneteskan air mata," ungkap Samuel dengan suara bergetar dikutip kanal YouTube tvOneNews.com, Senin (13/2/2023).
"Kami sangat terharu mendengar keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, yang Tuhan telah jamah hatinya selaku perpanjangan tangan Tuhan untuk memberikan rasa keadilan bagi kami."
Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.
Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo
Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Ruang sidang langsung dipenuhi suara sorakan hadirin sidang.
Sedangkan Ferdy Sambo, masih terlihat terdiam sembari berdiri menatap ke arah hakim ketua.
Baca juga: Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ucap Hakim Iman.
"Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan, biaya perkara dibebankan dalam perkara."
Seusai mendengar vonis, Ferdy Sambo kembali duduk terdiam.
Ia langsung menghampiri tim kuasa hukum seusai sidang berakhir.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir J. (TribunWow.com)