Berita Viral

Dapat Santunan, Ini Akhir Kasus Viral Bayi Terpotong Jarinya oleh Perawat, Dipastikan Cacat Permanen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jari bayi terpotong di Palembang gagal tersambung, nasib bayi AR (kiri) dipastikan cacat permanen. Terbaru, keluarga AR bersedia berdamai dengan perawat DN meski operasi penyambungan jari gagal.

Berikut keterangan yang dituliskan Hotman:

"Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait