Berita Viral

Dapat Santunan, Ini Akhir Kasus Viral Bayi Terpotong Jarinya oleh Perawat, Dipastikan Cacat Permanen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jari bayi terpotong di Palembang gagal tersambung, nasib bayi AR (kiri) dipastikan cacat permanen. Terbaru, keluarga AR bersedia berdamai dengan perawat DN meski operasi penyambungan jari gagal.

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa AR, bayi 7 bulan yang jarinya terpotong oleh DN, perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah menjalani operasi penyambungan, jari AR rupanya menghitam dan membusuk.

Dilansir TribunWow.com, dipastikan AR akan mengalami cacat permanen.

Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan gunting yang digunakan DN saat kejadian bukanlah gunting medis.

Baca juga: Sempat Tuntut RS Rp 500 Juta, Kasus Viral Jari Bayi Terpotong Perawat Berakhir Damai Gara-gara Ini

Seperti diberikan, jari RA terpotong saat DN hendak menggunting perban.

Menurut Titis, selain bukan gunting medis, gunting yang digunakan DN juga berukuran besar.

"Kalau sebelumnya disampaikan gunting yang digunakan adalah gunting medis, itu bukan," ungkap Titis, dikutip dari TribunSumsel.

"Saya bisa tunjukkan contohnya kurang lebih guntingnya seperti ini (sambil menunjukkan). Itu istri Suparman yang lihat."

Terkait kejadian ini, pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Jika ganti rugi tak dipenuhi rumah sakit dan DN, pihak RA siap mengajukan hukum perdata.

Selain itu, Titis cukup menyayangkan sikap Komisi V DPRD Sumsel yang seolah menganggap enteng kejadian ini.

Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023). Ayah korban dan perawat DN juga masing-masing kuasa hukum Titis Rachmawati SH dan Darmadi Djufri. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Viral Bayi di Turki Selamat seusai 68 Jam Tertimbun Reruntuhan, Takbir Langsung Dikumandangkan

"Komisi V menyebutkan ini tidak terlalu parah hanya seruas kuku, kami menyayangkan pernyataan itu," ungkapnya.

"Seperti tidak empati dan tidak ada yang perlu dipersalahkan. Kalau itu terjadi pada anak saya, bisa saya tuntut lebih dari itu."

Setelah sempat menempuh jalur hukum, keluarga korban akhirnya sepaka berdamai dengan perawat DN.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut musibah.

Pihak RS Muhammadiyah Palembang pun siap menanggung seluruh biaya perawatan korban.

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," ujar Titis.

Ayah korban, Suparman, menyebut keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggapnya sebagai musibah.

Kini Suparman tengah mengurus pencabutan laporan terhadap DN.

"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," tutur Suparman.

"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)."

Baca juga: Viral Video Ibu di Suriah Meninggal seusai Melahirkan Bayi dalam Kondisi Tertimpa Reruntuhan

Sebelumnya diberitakan, menanggapi kasus yang tengah ramai ini, Hotman Paris lantas buka suara pada akun Instagram @hotmanpariofficial, Senin (6/2/2023).

Dalam akun Instagramnya, terlihat Hotman mengunggah DM ibu korban yang meminta pertolongannya.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!," tulis Hotman.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Senin (6/2/2023). Hotman Paris siap membantu keluarga bocah asal Palembang yang jarinya terpotong oleh oknum perawat yang hendak mengganti selang infus. (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Sempat Viral Jari Bayi di Palembang Terpotong Perawat, Kuasa Hukum Minta RS Ganti Rugi Rp 500 Juta

Pada unggahan lainnya, Hotman turut membagikan video singkat pengakuan ibu korban.

Dalam video itu terlihat jelas wanita bernama Tri Wahyuni itu tengah menggendong sang anak.

"Anak saya jari kelingkingnya terpulus karena ulah perawat," ucap wanita berbaju hitam tersebut.

"Sekarang anak saya dirawat di salah satu RS swasta di Palembang."

"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya minta keadilan, terima kasih," sambungnya.

Dalam caption-nya, terlihat Hotman hanya menuliskan bunti Pasal 360 KUHP.

Berikut keterangan yang dituliskan Hotman:

"Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait