TRIBUNWOW.COM - Jelang pesta demokrasi, banyak bertebaran isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di masyarakat.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan isu penundaan bukan dari partai politik atau fraksi DPR RI.
Parpol berpikir bahwa Pemilu 2024 masih akan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Arsul Sani menegaskan bahwa jika sesuai dengan jadwal, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Kalau kita bicara dalam konteks partai-partai politik, sedang ada atau akan ada pembicaraan tentang penundaan pemilu itu tidak sejauh ini, itu yang ada di kami. Artinya, partai-partai politik sejauh ini masih bekerja pada asumsi bahwa pemilu itu on schedule,” kata Arsul Sani di Kantor PPP pada Minggu (5/1/2023), dikutip dari laman Kompas.com.
Menanggapi gencaran isu penundaan pemilu, Arsul Sani juga mengatakan pemerintah tidak dapat melarang siapa pun untuk melontarkan wacana ini.
Sebagai negara demokrasi, adanya gagasan dan pendapat dari masyarakat adalah satu konsekuensi yang harus diterima.
Baca juga: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Catat Waktu Masa Kampanye hingga Pencoblosan
“Sekali lagi, kita tidak bisa kemudian meminta siapa saja untuk mengatakan bahwa tidak boleh bicara tentang penundaan pemilu. Kan tidak seperti itu,” jelas Arsul Sani.
Penundaan pemilu berarti secara tidak langsung terdapat perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, tak terkecuali juga menyangkut masa jabatan dari anggota legislatif lain.
Kendati demikian, sebagai informasi lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menegaskan bahwa DPR akan tetap berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan Berikut
"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," jelasnya pada Senin (6/2/2023), dikutip dari laman Tribunnews.
Komisi II DPR RI sama sekali tidak memiliki wacana penundaan pemilu karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Jadi begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan,” tambahnya.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 sebagai tahapan Perencanaan Program dan Anggaran.
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 sebagai tahapan Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 sebagai Pemuktahiran data pemilih dan Penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 sebagai tahapan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 sebagai tahapan Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 sebagai tahapan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 sebagai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 sebagai tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi
- 1 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (TribunWow/Lutfia)