"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya minta keadilan, terima kasih," sambungnya.
Dalam caption-nya, terlihat Hotman hanya menuliskan bunti Pasal 360 KUHP.
Berikut keterangan yang dituliskan Hotman:
"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman.
Baca juga: Anaknya Viral Bawa Wanita Tanpa Busana Pakai Mobil Dinas, Begini Nasib ASN Kasubag DPRD Jambi
Jari Kelingking Disambung Lagi
Di sisi lain, Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin membenarkan adanya insiden tersebut.
Muksin menyebut pihaknya bertanggungjawab dengan langsung melakukan tindakan operasi dan menyambung jari kelingking AR.
Selain itu, pihak rumah sakit juga memberikan kompensasi dengan memindahkan korban ke ruang VIP.
Muksin mengakui insiden tersebut terjadi akibat kelalaian oknum perawat rumah sakit.
Karena itu, pihaknya telah menonaktifkan perawat DN yang bersangkutan.
DN merupakan perawat tetap dan telah bekerja selama 18 tahun.
"Kami juga sudah minta maaf ke keluarga korban atas kejadian ini. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Muksin, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2023). (TribunWow.com)