TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan menangani kasus bayi berinisial AR yang jari kelingkingnya terpotong oleh oknum perawat.
Dilansir TribunWow.com, jari bayi perempuan tersebut terpotong saat seorang perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, mengganti selang infus, Jumat (3/2/2023).
Saat itu, AR dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang seusai mengalami demam tinggi.
Perawat pun langsung memasang selang infus pada tangan kanan AR.
Baca juga: 2 Remaja Bunuh Ibu dan Bayi, Buang Mayat ke Semak dan Rekayasa Seolah Korban Rudapaksa, Ini Motifnya
Namun, tiba-tiba selang infus tersebut mampet sehingga ibu AR berinisiatif memanggil perawat berinisial DN.
Menurut ayah AR, Suparman, kala itu DN kesulitan membuka perban di tangan korban.
Karena tak segera terbuka, DN menggunakan gunting untuk menggunting perban.
Namun nahas, jari kelingking korban justru ikut terpotong.
Menanggapi kasus yang tengah ramai ini, Hotman Paris lantas buka suara pada akun Instagram @hotmanpariofficial, Senin (6/2/2023).
Dalam akun Instagramnya, terlihat Hotman mengunggah DM ibu korban yang meminta pertolongannya.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!," tulis Hotman.
Baca juga: Venna Melinda Disebut Putus Komunikasi sama Kubu Ferry Irawan, Hotman Paris Murka sampai Gebrak Meja
Pada unggahan lainnya, Hotman turut membagikan video singkat pengakuan ibu korban.
Dalam video itu terlihat jelas wanita bernama Tri Wahyuni itu tengah menggendong sang anak.
"Anak saya jari kelingkingnya terpulus karena ulah perawat," ucap wanita berbaju hitam tersebut.
"Sekarang anak saya dirawat di salah satu RS swasta di Palembang."
"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya minta keadilan, terima kasih," sambungnya.
Dalam caption-nya, terlihat Hotman hanya menuliskan bunti Pasal 360 KUHP.
Berikut keterangan yang dituliskan Hotman:
"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman.
Baca juga: Anaknya Viral Bawa Wanita Tanpa Busana Pakai Mobil Dinas, Begini Nasib ASN Kasubag DPRD Jambi
Jari Kelingking Disambung Lagi
Di sisi lain, Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin membenarkan adanya insiden tersebut.
Muksin menyebut pihaknya bertanggungjawab dengan langsung melakukan tindakan operasi dan menyambung jari kelingking AR.
Selain itu, pihak rumah sakit juga memberikan kompensasi dengan memindahkan korban ke ruang VIP.
Muksin mengakui insiden tersebut terjadi akibat kelalaian oknum perawat rumah sakit.
Karena itu, pihaknya telah menonaktifkan perawat DN yang bersangkutan.
DN merupakan perawat tetap dan telah bekerja selama 18 tahun.
"Kami juga sudah minta maaf ke keluarga korban atas kejadian ini. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Muksin, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2023). (TribunWow.com)