Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih Mulai 6 Februari, Simak Persiapan sebelum Tahapan Pencocokan Data Pemilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Berikut alur persiapan yang harus dilakukan oleh Pantarlih sebelum melakukan coklit data pemilih dalam Pemilu 2024.

TRIBUNWOW.COM – Berikut persiapan yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebelum melakukan pencocokan dan penelitan (coklit) data calon pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pantarlih selama masa kerjanya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar calon pemilih.

KPU sendiri telah membuka pendaftaran calon anggota Pantarlih yang nantinya akan ditempatkan pada lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili masing-masing.

Calon anggota Pantarlih yang telah lolos tahap seleksi, akan ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2023 dan akan dilantik pada hari selanjutnya.

Setelah melalui semua alur seleksi, anggota Pantarlih yang telah ditetapkan akan menjalani masa kerja dari tanggal 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Dalam masa kerjanya untuk persiapan penyelenggaraan pemilu, Pantarlih harus melalui beberapa persiapan sebelum pelaksanaan coklit untuk daftar calon pemilih pemungutan suara.

Dilansir dari akun resmi KPU Jateng, Pantarlih harus mengikuti empat tahapan persiapan sebeum melakukan coklit.

Tahapan Persiapan Pantarlih sebelum Melakukan Coklit Daftar Pemilih

1. Bimbingan Teknis.

Pantarlih yang sudah dilantik harus mengikuti bimbingan teknis guna mengetahui dan memahami beberapa hal tentang penyusunan data pemilih.

Bimbingan teknis ini akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga: Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum? Cek di Laman cekdptonline.kpu.go.id

Bimbingan teknis perlu diikuti untuk mengetahui hal-hal yang meliputi:

- Jadwal dan urutan tahapan pelaksanaan coklit.

- Berkas dan perlengkapan coklit.

- Pembuatan rencana kerja Pantarlih.

- Prosedur untuk perlaksanaan coklit.

- Prosedur pemasangan e-Coklit dan registrasi akun.

- Prosedur penggunaan e-Coklit.

- Prosedur pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar.

- Proteksi data pribadi pemilih.

- Kesepakan integritas penyelenggara pemilu.

2. Pembuatan rencara kerja Pantarlih.

3. Agenda rencana kerja.

Dalam tahapan ini, Pantarlih bersama dengan PPS menyusun agenda renca kerja coklit yang mencakup:

- Jadwal sinkronisasi dengan RT/RW atau nama lain.

- Jadwal sinkronisasi dan pelaporan kepada PPS.

- Jadwal penataan laporan hasil coklit.

- Jadwal pemberian hasil coklit.

Baca juga: Mengenal Pantarlih dalam Pemilu 2024, Berikut Tugas, Kewajiban dan Syarat untuk Mendaftar

4. Penerimaan dokumen.

Pantarlih nantinya akan menerima dokumen dan atribut dari PPS, seperti:

- Formulir Model A-Daftar Pemilh.

- Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

- Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran pemilih).

- Formulir Model A-Stiker Coklit (sebagai tanda bukti coklit).

- Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit (laporan hasil coklit Pantarlih).

- Atribut Pantarlih, yaitu topi, rompi, dan tanda pengenal.

- Alat tulis.

- Buku kerja Pantarlih yang isinya juga mencakup ketentuan teknis pelaksaan coklit.

- Video tutorial Pantarlih.

(Tribunwow.com/Risabila)