Menurut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang harus dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain memberitahu kepada pengawas pemilu setempat, masyarakat perlu menjelaskan kejadian pelanggaran pada formulir tersebut.
Pelapor mengisi formulir berdasarkan keterangan secara rinci dan lengkap serta menyertakan fotokopi kartu identitas.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Formulir nantinya akan dianalisis tentang kesesuaian syarat formil dan materil.
Syarat formil memuat identitas pelapor, waktu melapor, dan keseuaian tanda tangan.
Syarat materil yaitu mengenai uraian kejadian, tempat kejadian, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan bukti.
Formulir diserahkan di kantor Bawaslu paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan penanganan atas laporan yang masuk dari masyarakat. (TribunWow/Lutfia)