KPU juga berpesan bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) harus terdaftar dalam satu Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca juga: KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya
Dari kedua gelombang bimbingan teknis tersebut, dapat diketahui bahwa KPU dan peserta bimbingan teknis akan mengupayakan proses pemutakhiran data secara serius dan optimal agar para calon pemilih bisa terdaftar dan dapat menggunakan haknya dalam Pemilu Serentak 2024.
(Tribunwow.com/Risabila)