- Mengawasi logistik pemilu dan pendistribusiannya.
- Mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)
- Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara.
- Mengawasi pergerakan surat suara.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?
Wewenang Panwaslu LN tersebut akan dilaksanakan dengan:
- Mencegah adanya politik uang dalam pemilu di luar negeri.
- Mengawasi netralitias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota (Tentara Nasional Indonesia), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kegiatan kampanye.
- Mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara.
- Memelihara, mengelola, serta merawat arsip.
- Mengawasi penyelenggaraan sosialisasi pemilu di luar negeri
- Mengawasi pelaksanaan tugas lain sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
(Tribunwow.com/Risabila)