TRIBUNWOW.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tes wawancara bagi pendaftar Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD) akan dilaksanakan.
PKD bertugas dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Pendaftaran PKD dibuka sejak 14 Januari dan peserta yang lulus berkas administrasi telah diumumkan pada 28 Januari 2023 yang lalu.
Saat ini tanapan rekrutmen PKD telah memasuki tahapan seleksi wawancara.
Pelaksanaan tes wawancara PKD dimulai dari 31 Januari hingga 2 Februari 2023.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Mengenai Surat Suara Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018
Wawancara PKD akan meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Pengetahuan mengenai Bawaslu dan Pemilu
Mulai dari tugas dan wewenang PKD, peraturan perundang-undangan kepemiluan, hingga strategi pengawasan pemilu
- Pengetahuan muatan lokal
- Kualitas kepemimpinan
Terapkan kemampuan kepemimpinan bedasarkan pengalaman organisasi yang pernah dilakukan.
- Integritas dan netralitas
- Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu
-Tanggung jawab dan klarifikasi atas tanggapan serta masukan masyarakat.
Berikut beberapa contoh soal tes wawancara PKD
1. Apa itu PKD?
Ditunjuk oleh Pawaslu Kecamatan, PKD bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu tingkat Kelurahan/Desa.
2. Sebutkan apa saja wewenang PKD?
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.