12. Pemungutan dan Penghitungan Suara dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
14. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota yang nantinya akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan anggota DPRD.
15. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD yang juga akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan
16. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024
17. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024
Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Luar Negeri
1. Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dimulai pada tanggal 13 Desember 2022 – 18 Juni 2023
2. Pembentukan Badan Penyelenggara dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024
3. Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 – 16 Februari 2024
4. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 – 20 Maret 2024.
(TribunWow/Lutfia/Risabila)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol.