Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.
Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.
"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."
Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.
Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.
Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.
"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.
"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."(TribunWow.com/Via)