Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar Borok Kepolisian jika Divonis Mati, IPW: Perlawanannya Mengeras

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J (kiri) dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Terbaru, Ferdy Sambo disinyalir akan membongkar kebobrokan institusi Polri jika divonis mati, Selasa (24/1/2023).

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo diduga sedang berupaya keras agar tak mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir TribunWow.com, Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada ancaman terselubung jika Ferdy Sambo nantinya divonis mati.

Antara lain adalah pembongkaran kebobrokan atau pelanggaran di institusi Polri yang dilakukan oleh para oknum.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Jenderal yang Berusaha Bebaskan Ferdy Sambo, Klaim Lakukan Gerakan Bawah Tanah

Dalam jabatan lamanya sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memiliki tugas untuk mendisiplinkan bahkan mengadili aparat yang bersalah.

Tak heran, ia pun dianggap memiliki informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang ditutupi dalam institusi Polri.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Ferdy Sambo akan buka-bukaan membongkar pelanggaran perwira Polri lain jika divonis hukuman mati.

Terutama, para petinggi Polri yang melakukan pemeriksaan hingga ikut mengungkap kasus tersebut.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: IPW Ungkap Kejanggalan Surat Rekomendasi Ferdy Sambo soal Kasus Kabareskrim dan Ismail Bolong

Sebagai contoh, pihak Ferdy Sambo diduga membocorkan kasus suap tambang ilegal dari mantan anggota sekaligus pengusaha Ismail Bolong.

Suap tersebut dikatakan melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan nominal hingga Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Teguh juga sempat menyinggung upaya pergerakan untuk membebaskan Ferdy Sambo yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak akan bisa dibebaskan, sehingga pergerakan itu diduga dilakukan untuk meringankan hukuman sang mantan jenderal.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," kata Sugeng dikutip Tribunnews.com, Senin (23/1/2023).

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," imbuhnya.

Baca juga: Tergabung dalam Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Eks Pemilik Judi Online: Ada Aparat Menghubungi Saya

Ferdy Sambo Berpotensi Ungkap Kebobrokan Sistem Institusi Polri

Halaman
12