Terkini Daerah

Takut Rahasia Bocor, Pembunuh Berantai Wowon Erawan Bunuh 2 Istri, 3 Anak hingga 1 Mertuanya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan berantai, Wowon, saat ditangkap di rumahnya di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (17/1/2023).

Ketiga korban yang tewas tersebut memiliki hubungan ibu kandung dan anak.

Sementara itu korban lainnya yang selamat adalah NR (5) selaku anak kandung dari Ai Maimunah dengan tersangka Wowon.

Dan tersangka Solehudin yang ikut meminum sedikit racun guna menutupi aksi tersangka Wowon.

Cara Tersangka Sembunyikan Jasad

Menurut keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, ketiga tersangka memiliki motif merampas harta para korbannya menggunakan modus menjanjikan kekayaan seumur hidup kepada para korban lewat cara supranatural.

Korban terakhir yakni Ai Maimunah bersama dua anaknya dihabisi oleh para tersangka karena tersangka takut rahasia mereka bocor.

"Keluarga dekat ini dianggap berbahaya. Karena mereka (pelaku) melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan terhadap korban lain," papar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Lokasi lubang tempat ditemukan tiga jenazah di sebuah pekarangan rumah di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Kamis (19/1/2023). (TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI)

Baca juga: Viral Siswi SMP Dirudapaksa 6 Pemuda Berakhir Damai, Korban Tak Berani Lapor, Ini Kata Polisi

Sebelum dibunuh, Ai Maimunah diketahui menagih janji Wowon dan komplotannya soal dijanjikan kekayaan.

Menurut penjelasan Fadil Imran, enam korban lain tersebar di Cianjur dan Garut.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ungkapnya.

Total ada empat korban di Cianjur yang jasadnya disembunyikan di lubang.

Lalu di Garut ditemukan satu jasad telah dikubur oleh warga yang sempat dibuang tersangka ke laut.

Dan masih ada satu jasad lainnya yang kini masih dicari oleh pihak kepolisian.

Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dnegan ancaman hukuman maksimal pinda mati atau penjara seumur hidup. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait