TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons kasus rudapaksa gadis 15 tahun oleh 6 pemuda yang berakhir damai di Brebes, Jawa Tengah.
Dilansir TribunWow.com, pihak LSM yang mendamaikan korban dan pelaku turut ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan.
Sementara, kasus yang berakhir damai tersebut akhirnya kembali diproses setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca juga: Damaikan Kasus Viral 6 Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Brebes, Oknum LSM Raup Rp 30 Juta
Terkait perilaku LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) tersebut, Ganjar menyebutkan bahwa para tersangka penipuan telah ditangani oleh polisi.
Saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (20/01/2023), Ganjar membenarkan para anggota LSM sudah ditahan aparat.
"Sudah, sekarang ditangani polisi," ujar Ganjar dikutip Kompas.com.
Ganjar pun menyerahkan pemeriksaan para pelaku tersebut ke tangan pihak kepolisian.
"Ya biar diperiksa sama polisi," lanjutnya.
Baca juga: Berita Ganjar Pranowo: Curhat Panen Jelek, Petani di Brebes Justru Kena Semprot sang Gubernur
Dikutip TribunWow dari TribunJateng, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian ternyata ada campur tangan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebanyak tujuh oknum anggota LSM ini menawarkan kepada para keluarga pelaku jalur damai dengan keluarga korban dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Tujuh oknum LSM yang telah diamankan oleh pihak kepolisian ini diketahui bernama Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).
Awalnya, ketujuh oknum anggota LSM ini meminta Rp 200 juta kepada keluarga pelaku.
Namun seusai mengumpulkan uang, para keluarga pelaku hanya mampu menyerahkan Rp 62 juta yang tetap diterima oleh oknum LSM.
Oknum LSM tersebut sempat mengancam akan melaporkan kasus ke polisi jika uang tidak kunjung diberikan.
Para oknum anggota LSM tersebut berdalih uang puluhan juta itu akan diserahkan sebagai kompensasi kepada keluarga korban.
Namun pada akhirnya keluarga korban hanya menerima Rp 30 juta.
Perjanjian damai pun dilakukan disaksikan oleh perangkat desa.
"Di sini perlu saya garis bawahi bahwa mediasi damai tersebut tidaklah melibatkan kepolisian. Baik dari Polsek, maupun Polres," tegas Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Geger Aiptu AR Diduga 7 Tahun Jual Istri ke sesama Polisi, 2 Aparat Dilaporkan akibat Rudapaksa
Kronologi Kasus Rudapaksa Anak di Brebes
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada akhir Desember 2022.
Namun, pihak desa dan LSM lantas melakukan mediasi yang menghasilkan perjanjian damai di atas materai.
Baca juga: Heboh Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Turun Tangan: Ayo Berjuang!
Mediasi tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan LSM, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat pernyataan yang disepakati, baik korban maupun pelaku setuju tak akan memperpanjang masalah tersebut hingga ke ranah hukum.
"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," ujar Puji.
Pihaknya mengaku baru mendapat laporan dari kelompok warga mengenai masalah tersebut pada Senin (16/1/2023).
Kemudian, Satreskrim Polres Brebes melalui unit PPA mendatangi korban untuk mengumpulkan alat bukti.
"Melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan," tandasnya.
Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro, mengutuk keras pemerkosaan yang tergolong sadis tersebut.
Apalagi mengingat 6 pelaku lebih dulu mencekoki miras oplosan sebelum menggilir korban.
Karenanya, meski keluarga korban memilih damai, PPA mendesak agar polisi tetap menangani masalah tersebut.
"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun," tegas Kuntoro dikutip Kompas.com.
Tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga turut angkat bicara.
Ia mengecam para pelaku pemerkosaan yang kini bebas dan mempertanyakan pilihan damai yang diputuskan keluarga korban.
"Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?," ujar Mitha.
"Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum," tegasnya.
Baca juga: Ungkap Dugaan Rudapaksa yang Dilakukan Anak 17 Tahun pada ART-nya, Hotman Paris Masih Ragu: Benar?
Sebelumnya dilaporkan, korban yang masih duduk di bangku SMP telah dicekoki minuman keras oplosan oleh 6 pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Kemudian, para pemuda tersebut bergiliran menyetubuhi sang gadis yang tak berdaya.
Tak lama kemudian, sekelompok anggota LSM dan pemerintah daerah melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku.
Dalam pertemuan di rumah kepala desa Kecamatan Tanjung tersebut, kedua pihak menyepakati surat perjanjian bermaterai.
Isinya antara lain persetujuan untuk tidak melibatkan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Bahkan, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan permasalahan itu ke ranah hukum.
Sebagai gantinya, pihak keluarga korban mendapat kompensasi dengan nominal tertentu untuk biaya sekolah.
Pelaku juga menyatakan bersedia bertanggung jawab, jika akhirnya korban mengandung.
Sementara itu, korban kini kabarnya telah dibawa saudara ibunya ke Jakarta dan tak lagi berada di Brebes. (TribunWow.com)