Terkini Daerah

Damaikan Kasus Viral 6 Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Brebes, Oknum LSM Raup Rp 30 Juta

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku kasus 6 pemuda rudapaksa siswi SMP di Brebes, Jateng. Damaikan Kasus Viral 6 Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Brebes, Oknum LSM Raup Rp 30 Juta

"Mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," terang Puji dikutip Kompas.com saat konferensi pers di Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (Istimewa Polres Brebes)

Mediasi tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan LSM, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Dalam surat pernyataan yang disepakati, baik korban maupun pelaku setuju tak akan memperpanjang masalah tersebut hingga ke ranah hukum.

"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," ujar Puji.

Pihaknya mengaku baru mendapat laporan dari kelompok warga mengenai masalah tersebut pada Senin (16/1/2023).

Kemudian, Satreskrim Polres Brebes melalui unit PPA mendatangi korban untuk mengumpulkan alat bukti.

"Melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk update perkembangan kasus akan kami sampaikan," tandasnya.

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (Istimewa Polres Brebes)

Ketua Satgas PPA Brebes, Kuntoro, mengutuk keras pemerkosaan yang tergolong sadis tersebut.

Apalagi mengingat 6 pelaku lebih dulu mencekoki miras oplosan sebelum menggilir korban.

Karenanya, meski keluarga korban memilih damai, PPA mendesak agar polisi tetap menangani masalah tersebut.

"Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun," tegas Kuntoro dikutip Kompas.com.

Tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga turut angkat bicara.

Ia mengecam para pelaku pemerkosaan yang kini bebas dan mempertanyakan pilihan damai yang diputuskan keluarga korban.

"Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?," ujar Mitha.

"Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum," tegasnya.

Baca juga: Ungkap Dugaan Rudapaksa yang Dilakukan Anak 17 Tahun pada ART-nya, Hotman Paris Masih Ragu: Benar?

Halaman
123