Polisi Tembak Polisi

Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Postingan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipenuhi komentar oleh warganet yang kecewa terhadap tuntutan jaksa ke Putri Candrawathi selaku otak pembunuhan Brigadir J lebih ringan dibanding Richard Eliezer alias Bharada E.

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ikut terkena imbas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini telah masuk proses persidangan.

Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi (PC), akun sosial media milik Jokowi di Instagram dibanjiri komentar oleh netizen yang kecewa atas ringannya hukuman para terdakwa.

Dikutip TribunWow, reaksi kekecewaan dari warganet ini memenuhi unggahan Instagram @jokowi pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo

Dalam unggahan Jokowi yang sedang berfoto bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tersebut, ramai warganet menuntut keadilan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut beberapa komentar kekecewaan warganet terhadap sidang kasus Brigadir J yang memenuhi postingan Jokowi.

"Mohon tanggapan Bapak sebagai Presiden RI yang dipilih rakyat terhadap Hasil Tuntutan Sidang PC dan FS. Apakah harus demo besar besaran baru akan direspon? Apakah Bapak ingin benar benar membenahi hukum di Indonesia atau hanya sibuk dengan yang lain? Saya pikir dengan terpilihnya Bapak periode ke 2, ada perbaikan terhadap hukum. Ternyata sama saja. Kecewa dengan hasilnya. Mohon maaf, Pak. Jangan berharap jadi Bangsa yang besar kalau hukum saja tidak dapat dibenahi. Kami segenap masyarakat Indonesia kecewa. Semoga Bapak presiden membaca setiap komen dari netizen terhadap kejaksaan." tulis akun @liancpsrh.

"Pak Jokowi tolong tegakan keadilan untuk brigadir yoshua, kenapa putri. Candrawati otak pembunuhan hanya dituntut 8 Thun penjara, sangat tidak adil," ujar @rinawatitakulhuda.

"PAK JOKOWI..
ITU KENAPA RICHARD ELIEZER BISA DITUNTUT 12 TAHUN???

SEDANGKAN KUAT DAN NENEK PUTRI 8 TAHUN?

PAK JOKOWI TOLONG TURUN TANGAN…
SAYA MOHON," tulis @kiarakayls.

"Ricat 12tahun penjara, dia sebagai pengungkap kasus sambo, setidaknya ada keringanan bukan malah lebih berat dari pidana PC hanya 8tahun," jelas @aulmays_.

"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia," terang @windy_yunias.

Seluruh komentar netizen tersebut menyayangkan ringannya hukuman PC selaku otak pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E menerima tuntutan yang lebih berat.

Baca juga: Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan

Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer (Bharada E) sudah tepat.

Halaman
12