Polisi Tembak Polisi

Sorot RR Berperan Besar Bantu Sambo, Ayah Brigadir J Tak Terima Tuntutan Sama seperti Kuat Maruf

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka RR memberikan pengakuan terbaru soal peristiwa di Magelang yang diduga ada kaitan dengan pembunuhan Brigadir J dua bulan lalu, Jumat (9/9/2022). Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J menyayangkan RR hanya dituntut 8 tahun oleh JPU.

TRIBUNWOW.COM - Pada sidang Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).

Tuntutan ini lantas diprotes oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang tak menerima Ricky Rizal dituntut sama seperti Kuat Maruf.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Samuel berpendapat Ricky lebih berperan besar dalam pembunuhan yang direncanakan oleh Sambo.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

"Tadi waktu persidangan Kuat Maruf bahwa yang meringankan Kuat Maruf kan karena seorang sipil bukan penegak hukum," kata Samuel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023).

"Sedangkan tuntutan Ricky Rizal saat ini, dia adalah seorang polisi. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun?" ungkap Samuel.

Samuel berpendapat Ricky sudah mulai berperan dalam pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang.

"Padahal peran si Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua. Mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum."

"Dan sesampainya di Saguling itu dia mengetahui rencana-rencana pembunuhan almarhum Yoshua, itu yang sangat kami perhatikan daritadi," terangnya.

Samuel berharap majelis hakim memperberat hukuman terhadap Ricky.

Dilansir TribunWow.com, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.

Antara lain adalah usianya yang masih terbilang muda dan perbuatannya ikut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Tegas Sebut Sambo Perintahkan Tembak Bukan Hajar Brigadir J: Bapak Diam Tiba-tiba Menangis

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), JPU membacakan pertimbangan yang diambil untuk memutuskan tuntutan terhadap Ricky Rizal.

Di antaranya adalah 3 faktor yang memberatkan hukuman Ricky Rizal, yakni keterlibatan pembunuhan, penyangkalan dan statusnya sebagai polisi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (16/1/2023).

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tatapan Kosong Bripka RR saat Kesaksiannya Dimentahkan Bharada E, Disebut Tak Masuk Akal dan Bohong

Kemudian, JPU membeberkan sejumlah hal yang dinilai dapat meringankan hukuman Ricky Rizal.

Antara lain usianya yang masih terbilang muda, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu, Ricky Rizal juga memiliki anak yang masih kecil sehingga dinilai masih membutuhkan peran seorang ayah.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," ujar JPU.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihak JPU akhirnya memutuskan untuk menuntut majelis hakim agar menyatakan Ricky Rizal bersalah.

JPU juga meminta agar Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun lamanya.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandas jaksa.

Baca juga: Cibir Bripka RR Mendadak Amnesia, Pengacara Brigadir J: Sudahlah, Minta Maaf dan Akui dengan Gentle

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.27:

Bharada E Bongkar Niat Bripka RR Celakai Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian mengejutkan terkait rekannya, Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E menyebutkan bahwa Bripka RR ternyata sempat berniat mencelakai mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka RR yang juga berada di ruang yang sama, tampak memperlihatkan sejumlah reaksi ketika mendengar kesaksian Bharada E.

Baca juga: Bharada E Ternyata Tak Pernah Iyakan Perintah Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J: Saya Diam, Kaget

Pengakuan ini diungkapkan Bharada E dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Ia menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beberapa kali mengumpulkan para terdakwa pembunuhan Brigardir J, yakni dirinya, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Mereka diberi penguatan dan imbauan untuk tetap bicara sesuai skenario yang sudah disusun

Kemudian, Bharada E menuturkan perkataan Bripka RR yang sempat membuatnya terkejut.

Menurut Bharada E, Bripka RR ingin menabrakkan mobil yang dikendarai dan mengarahkan titik hantaman ke tempat duduk Brigadir J.

"Sempat di lantai dua itu, Bang Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan, Bang Ricky bilang, 'Chad sebenarnya saya rencana ingin nabrakin mobil'," beber Bharada E dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (30/11/2022).

Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Saat Sambo dan Putri Bertengkar, Ada Sosok Wanita Lain Menangis, Bharada E: Naik Pajero Hitam

Mendengar namanya disebut, Bripka RR yang duduk diapit pengacaranya langsung mengarahkan pandangan ke Bharada E.

Ia lantas mengangkat alis dan terlihat melirik ke arah lain seolah mengingat-ingat sesuatu.

"Jadi pada saat dari Magelang sampai ke Jakarta itu Bang Ricky bilang, Bang Ricky pengin menabrakkan mobil, karena almarhum kan posisinya di sebelah kiri," terang Bharada E.

"Dan pada saat dari Magelang sampai Jakarta itu almarhum tidur," imbuhnya.

Pengacara Bripka RR yang duduk di belakangnya lantas berbisik pada kliennya.

Seolah membantah, Bripka RR menggelengkan kepalanya dan mengatakan sesuatu.

Pengacara wanita yang duduk di sisi kanan Bripka RR juga lantas ikut menggelengkan kepala seakan memberi sinyal pada rekannya.

"Enggak ada," bisik pengacara wanita tersebut.

Ia kembali menggeleng dan tersenyum sinis serta sempat berbicara singkat dengan Bripka RR.

"Saudara Ricky bercerita pada saudara bahwa dia ingin menabrakkan mobil diarahkan kepada Yosua?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Siap betul,Bapak," jawab Bharada E.

"Saudara tidak tanya waktu itu apa alasannya?," tanya JPU lagi.

"Saya berpikir, dalam pikiran saya, (masalah) ini berarti sudah dari di Magelang," terang Bharada E.

"Bisa saudara pertanggungjawabkan keterangan saudara ini?," tanya JPU.

"Bisa Bapak," tegas Bharada E.

"Saya disumpah," imbuhnya.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait