TRIBUNWOW.COM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membuka pendaftaran untuk Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Desa (PKD).
PKD dibentuk sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Pengumuman mengenai pendaftaran PKD dimulai sejak Senin (9/1/2023) dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo resmi menerima berkas pendaftaran mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).
Berkas pendaftaran dapat dikumpulkan di kantor Panwaslu Kecamatan Sukoharjo, yaitu Weru, Bulu, Tawangsari, Sukoharjo, Nguter, Bendosari, Polokarto, Mojolaban, Grogol, Baki, Gatak, dan Kartasura.
Dilansir dari akun instagram resmi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo @bawaslukabsukoharjo, per Minggu (15/1/2023), terhitung jumlah pendaftar PKD sebanyak 49 orang, 31 laki-laki dan 18 perempuan yang tersebar dalam 12 kecamatan.
Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 16 pendaftar dari yang awalnya berjumlah 33 pendaftar pada Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Istilah dalam Pemilu yang Kerap Didengar, Mulai dari Kutu Loncat hingga Koalisi, Apa Artinya?
Lebih lengkapnya, berikut jadwal tahapan pendaftaran PKD di Kabupaten Sukoharjo yang bisa Anda cek:
9-13 Januari 2023 Pengumuman Pendaftaran
14-19 Januari 2023 Pendaftaran & Penerimaan Berkas
14 - 19 Januari 2023 Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran
20 - 22 Januari 2023 Perbaikan berkas pendaftaran
23 Januari 2023 Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran
24 - 26 Januari 2023 Perpanjangan Masa Pendaftaran
24 - 26 Januari 2023 Penerimaan Berkas & Penelitian Berkas Administrasi
27 Januari 2023 Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi
28 Januari 2023 Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi
28 Januari - 5 Februari 2023 Tanggapan & Masukan dari Masyarakat
31 Januari - 2 Februari 2023 Pelaksanaan Tes Wawancara
3 Februari 2023 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
4 Februari 2023 Penguruman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
5 - 6 Februari 2023 Pelantikan & Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PKD 2024:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas , jujur dan adil, serta memiliki kepribadian yang kuat.
5. Terdapat kemampuan dan keahlian yang tepat untuk mendukung Pernyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan paling rendah SMA/sedejarat.
7. Bertempat tinggal di kecamatan setempat dengan bukti KTP.
8. Bebas dari narkotika.
9. Tidak menjadi anggota dari partai politik, sekurang-kurangnya 5 tahun.
10. Apabila terpilih, bisa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan maupun partai politik.
Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Simak Hal-hal Mengenai Kampanye Menurut PKPU 23 Tahun 2018
11. Tidak memiliki catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum.
12. Surat keterangan bukti bersedia bekerja penuh waktu.
13. Selama menjadi anggota Panwaslu, bersedia untuk tidak menduduki jabatan di bagian politik maupun pemerintahan dan badan usaha milik negara.
14. Tidak sedang menjalin hubungan pernikahan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Menerima izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan apabila terpilih, menerima izin untuk bekerja penuh waktu.
Apabila sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing dan nantinya surat lamaran akan diberikan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pengumuman mengenai pendaftaran PKD juga dapat dilihat melalui situs resmi Panwascam sesuai domisili.(TribunWow/Lutfia/Risabila)