TRIBUNWOW.COM - Simak beberapa istilah dalam Pemilu yang sudah lazim digunakan untuk penyebutan kata tertentu.
Diketahui, Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024 nanti.
Baik itu Pemilu Presiden untuk memilih presiden maupun Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPRD, DPD, dan DPRD yang akan dilaksanakan serentak pada 2024 nanti.
Untuk itu Tribunnews.com, Sabtu (14/1/2023), memberikan beberapa pengertian dari istilah politik yang kerap bersilewaran di media.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan terhadap Pencalonan Perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu 2024
1. Verifikasi Faktual
Verifikasi faktual partai politik (parpol) merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu.
Setelah mendaftar ke KPU, Parpol tidak otomatis menjadi peserta pemilu namun harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap, dan legalitas Parpol sebagai badan hukum.
Verifikasi faktual merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2024.
Baca juga: ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu
2. Elektabilitas
Menurut KBBI, elektabilitas punya arti kemampuan atau kecakapan untuk dipilih menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.
Lebih jauh, elektabilitas bisa diartikan sebagai tingkat keterpilihan yang disesuaikan sob dengan rkiteria pilihan.
Semakin tinggi angka elektabilitas, berarti semakin tinggi pula daya pilih calon presiden atau calon anggota legislatif tersebut.
Biar tinggi, tentunya mesti memenuhi kriteria keterpilihan tertentu dan meraih popularitas.
Baca juga: Pernah Gagal di Pemilu 2019, Nafa Urbach Tak Kapok Nyaleg Lagi, Temui Orang Kesurupan saat Blusukan
3. Pemilu serentak
Pemilu serentak merupakan proses pemilihan umum, baik Pemilhan Presiden dan wakilnya dan pemilihan anggota legislatif yang dilakukan secara bersamaan.